Pemkab Solok Sepakati Dana Hiba KPU Kabupaten Solok 29 Miliar

  • Whatsapp
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Tahun 2024.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Tahun 2024.
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR– Pemerintah Kabupaten Solok memberikan dana hibah sebesar Rp 29 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok dan 10 Miliar untuk Bawaslu Kabupaten Solok untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan penyaluran dana Pilkada 2024 tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU Kabupaten Solok dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok yang ditandatangani bersama di Balairung Rumah Dinas Bupati Solok, Senin (18/12).

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Hibah ini untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Solok dan ini sudah sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Epyardi Asda.

Epyardi Asda mengatakan dana hibah ini merupakan wujud dukungan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok pada 2024 mendatang.

Ia berharap dana tersebut agar dimanfaatkan secara optimal dan maksimal untuk kepentingan penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Solok. Tentu kita harapkan juga Pilkada di Kabupaten Solok dapat berjalan lancar dan damai,” ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar mengatakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada dengan KPU sudah dilakukan, penandatanganan NPHD dan KPU menerima sebesar Rp 29 milliar,” katanya.

Selanjutnya, ia menambahkan KPU Kabupaten Solok sempat mengajukan dana hibah sebesar Rp 45 milliar. “Namun yang disetujui oleh pemerintah daerah Kabupaten Solok sebesar 29 miliar.

Sedangkan untuk realisasinya, sebanyak 9,6 miliar pada tahun 2023 dan sisanya di tahun 2024.“Realisasi tahun 2023 sebanyak 9,6 miliar dan nanti baru tahun 2024 sisanya,” ujarnya.

Sementara itu, hibah kepada pihak penyelenggara Pilkada juga sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang secara regulasi diatur dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok atas disepakatinya anggaran untuk Pemilihan Bupati Solok pada tahun 2024.

“Kami berjanji kepada Pemerintah Kabupaten Solok akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada ini dengan seefektif dan semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan bahwa Ini merupakan momen yang sangat penting dalam rangka pengawasan terhadap Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Bupati karena telah dukung kegiatan kegiatan yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Solok,” katanya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *