Pemkab Solok Tampung Aspirasi Demonstran,  Epyardi Asda: Biarkan Proses Hukum yang Menjawab

  • Whatsapp
Bupati Solok Epyardi Asda saat menemui para pendemo dikantor bupati Solok.
Bupati Solok Epyardi Asda saat menemui para pendemo dikantor bupati Solok.
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR-Bupati Solok Epyardi Asda turun kelapangan dan sambut aksi demo yang dilakukan oleh puluhan masyarakat Nagari Gantung Ciri di Kantor DPRD Kabupaten Solok dan Halaman Kantor Bupati Solok, Senin (18/12).

Pantauan Pikiran Sumbar.com di lokasi, kedatangan puluhan pendemo sekitar pukul 10.00 Wib mengunakan sepeda motor dan mobil Pick up. Warga Nagari Gantung Ciri yang datang ke Kantor DPRD Kabupaten Solok terdiri dari orang dewasa dan juga anak-anak dengan membawa atribut seperti spanduk yang berisi tuntutan kepada DPRD Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam pengawalan yang cukup ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Solok, masya­rakat nagari Gantuang Ciri meminta agar tuntutan mereka didengarkan Bupati Solok.

Di Gedung Wakil Rakyat itu, para pendemo disambut oleh Ketua DPRD kabupaten Solok Dodi Hendra, Ketua Fraksi PPP, Dendi, Ketua Fraksi PDI, Zamroni, anggota DPRD Kabupaten Solok, Afni Hafizh, dan anggota DPRD lainnya.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD berjanji akan menampung aspirasi warga Gantung Ciri, dan jika tidak sesuai aturan akan diteruskan ke Gubernur Sumbar dan Kemendagri RI.

Bahkan ketika aksi berlangsung di gedung rakyat itu, massa meminta agar Bupati Solok Epyardi Asda menjelaskan terkait pemberhentian tersebut. Saat menemui warganya, Bupati menyampaikan bahwa Pemberhentian wali nagari itu sesuai aturan yang berlaku. Bahkan wali nagari ini masih dalam penyelidikan Polres dan hasil audit dari Inspektorat terbukti ada penyelewengan atau penyalahgunaan uang bantuan untuk masyarakat.

“Penyelewengan atau penyalahgunaan uang bantuan untuk masyarakat ini bukan sekali dilakukan tapi sudah berulang,” kata Epyardi Asda.

Namun, saat Bupati Epyardi menyampaikan penjelasan, salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Solok, tidak terima wali nagari yang menyalahgunakan uang rakyat itu disebut korupsi dan maling.

Bahkan tak tanggung-tanggung, oknum ini memprovokasi warga dengan melontarkan kata-kata kasar, caci maki kepada bupati dan pejabat yang hadir, hingga memancing massa hingga sampai ada pendemo melempari Bupati dengan air mineral.

Tak puas dengan aksi di Gedung DPRD, para pendemo bergerak menuju halaman kantor Bupati Solok, di sana mereka kembali disambut oleh Bupati Solok Epyardi berserta kepala OPD di lingkungan Pemkab Solok.

Dalam orasinya, masya­rakat Nagari Gantuang Ciri kembali menuntut agar Surat Keputusan (SK) Bupati Solok terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri dicabut kembali. Pendemo meminta Bupati mengaktifkan kembali walinagari mereka.

Dihadapan pendemo, Bupati Solok Epyardi Asda kembali menjelaskan pokok permasalahan yang di alami oleh Walinagari Gantung Ciri, dan kenapa Pemkab Solok menonaktifkan Walinagari sementara.

Menurut Bupati, Pemkab Solok menonaktifkan Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha, itu terkait hasil temuan audit investigasi oleh Inspektorat. Dari hasil audit itu lah, terdapat temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara berulang. Dalam laporannya, penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan sejak 2020. Bahkan sudah masuk ke ranah kepolisian.

Bupati Solok Epyardi juga menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil audit tersebut, didapati perbuatan melanggar aturan yang berulang-ulang. “Jadi, sesuai mekanisme, dan juga aturan. Tentu ini harus ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Ditegaskan Bupati, penonaktifan wali nagari tersebut bukan saja soal kerugian saja, tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi juga tidak memperbaiki kesalahan, terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari,” tegas Epyardi Asda.

Dan pada 2021, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.

Kemudian, Polres Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit. Dalam laporan audit ditemukan penyalahgunaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp 73.800.000.

Sehingga dengan adanya penyalahgunaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT.

Lalu, pada 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahgunaan uang nagari senilai Rp 258.563.403 dengan 18 rincian temuan. Mengacu Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26, 28, 29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.

Kemudian setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.

Selanjutnya, di hadapan para pendemo, Bupati Solok Epyardi Asda berjanji akan mengembalikan jabatan Walinagari Nagari Gantung Ciri, dengan catatan masalah yang dihadapi oleh Walinagari berbas dari proses hukum.

“Saya berjanji akan mengembalikan jabatan Walinagari Nagari Gantung Ciri, apabila Wali Nagari terbebas dari proses hukum,” tegasnya.

Epyardi Asda juga menduga, aksi demo yang dilakukan puluhan warga gantung ciri ini di boncengi oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Solok, karena menurut Epyardi Asda, Nagari Gantung Ciri itu merupakan rumah kedua bagi dirinya.

“Biarkan saja masyarakat yang menilai, Walinagari saja sudah mengakui kalau dia melakukan tindakan pidana,” tutupnya.

Bahkan aksi didepan kantor Bupati itu, wali nagari yang bernama Hendri Yudha tersebut juga mengakui melakukan penyalahgunaan dana untuk masyarakat tersebut, dan sudah mengembalikan meski belum sepenuhnya. Pernyataan itu ia sampaikan sendiri dihadapan massa, aparat keamanan dan Bupati sendiri.

“Yang perlu saya tegaskan di sini, saya sudah menyampaikan kepada seluruh masyarakat nagari dan aparat penegak hukum, permasalahannya adalah saya memang betul ada temuan penyalahgunaan uang nagari dan proses itu masih berlangsung pengembalian,” ucap wali nagari itu.

Bahkan ia pun menjelaskan bahwa masih ada waktu sampai 5 Januari untuk mengembalikan dan menyelesaikan pertanggung jawabannya.!”Saya bukan korupsi tapi penyalahgunaan dana, dan itu sudah saya kembalikan, dan saya masih punya waktu untuk mengembalikan,” ujarnya saat orasi.

Sontak peryataan, wali nagari tersebut memancing tawa sebagian masa karena mengakui perbuatannya penyalahgunaan uang atau korupsi untuk rakyat di depan masyarakatnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *