PIKIRANSUMBA–Pemerintah Kabupaten Solok menargetkan sekitar 111.000 anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dalam program Kartu Identitas Anak Bersama Nagari (KIRANA).
“Indonesia wajib membuat kartu identitas anak di bawah 17 tahun dan pemerintah mewajibkan memiliki kartu identitas anak termasuk Kabupaten Solok dan sekitarnya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, dalam program Semarak Program Kartu Identitas Anak Bersama Nagari (Kirana) di SMP 5 Gunung Talang.
Tak hanya itu, Medison, juga menyebutkan sekitar 111.000 anak yang ditargetkan dan baru mencapai 50.000 anak yang mendapatkan program Kartu Identitas anak. Maka itu Ia berharap SMPN 5 ini salah satu percontohan.
“Dengan jumlah murid sebanyak 390 orang ini Insyallah ke depannya seluruh murid ini akan kita terbitkan KIA nya,”katanya.
Sementara itu, Pimpinan bank nagari Cabang Solok, Albert Junaidi mengatakan, sebagai pilot program tersebut, agar SMPN 5 Gunung Talang dapat memanfaatkan dengan sangat baik.
Ia berharap adanya kerjasama antar Sekda, Capil, dan Bank Nagari untuk menjalin kerja sama dalam mensukseskan Program KIA (Kartu Identitas Anak) dan Buku Simpel (Simpanan Pelajar) ini kedepannya, serta juga agar semua program terwujud terwujudkan di tahun ini dengan capaian satu siswa satu rekening.
Kemudian, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Solok, Ricky Cardova menjelaskan, KIA merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.
KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
“Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP,” tukasnya.