PIKIRANSUMBAR- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan jawaban atau tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Solok Selatan terkait Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2023.
Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. H Syamsurizaldi menyampaikan beberapa poin atas pandangan umum 7 (tujuh) fraksi DPRD Solok Selatan atas dua Ranperda tersebut. Salah satunya adalah terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Syamsurizaldi menyebutkan bahwa dalam upaya peningkatan PAD, Pemkab telah melakukan berbagai uapaya diantaranya instensifikasi dan ekstensifikasi PAD oleh masing-masing SKPD dengan menciptakan beberapa inovasi untuk kemudahan pemungutan PAD. Selain itu juga berkolaborasi dengan seluruh stake holder terkait sehingga realisasi PAD dapat dioptimalkan.
“Saat ini pemerintah juga tengah menyusun rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Langkah lainnya adalah pemerintah daerah sedang membangun aplikasi pajak dan retribusi daerah yang diberi nama melompad (melayani optimalisasi pajak daerah) dan menjajaki kerjasama dengan Bank Nagari untuk menyediakan aplikasi yang berhubungan dengan optimalisasi di sektor Pariwisata,” terangnya.
Selaku pemerintah daerah, Sekdakab berharap semoga dalam proses pembahasan Ranperda ini berjalan dengan lancar dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kemudian jadwal yang telah disepakati dapat pula kita laksanakan sehingga program kegiatan yang telah kita sepakati bersama dapat terealisasi secepat mungkin dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Solok Selatan.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Yendri Susanto. Dalam penyampaiannya mengatakan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, disamping memberikan persetujuan terhadap pembahasan Ranperda tersebut, beberapa catatan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD juga perlu menjadi perhatian dari pemerintah daerah.
Selanjutnya, Badan Anggaran telah dapat untuk melakukan pembahasan atas Ranperda Perubahan APBD tahun 2023.
Dalam kegiatan yang sama, Pemkab Solsel juga menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Solok Selatan terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Solok Selatan.