PIKIRANSUMBAR-Untuk ke-Tujuh kalinya, Pemko Solok berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.
Penyerahan sertifikat opini WTP bagi Pemko Solok ini diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus kepada Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar bersama Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, Jumat (12/5/2023) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Padang.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. H. Syaiful A, Inspektur Kota Solok Kenfilka, SH Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Handayani Handayani, Sekwan DPRD Kota Solok, Zulfahmi.
Usai menerima penghargaan, Zul Elfian Umar mengaku bangga dan berterimakasih pada pimpinan OPD dan ASN di Pemko Solok yang telah bekerja keras mempertahankan predikat opini WTP untuk yang ke-Tujuh kalinya.
”Semoga predikat WTP ini bisa terus dipertahankan dan menjadi motivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi dalam masalah tata kelola keuangan,” jelasnya.
Pemko Solok sudah tujuh kali meraih WTP dan hasil tersebut menunjukkan kinerja keuangan dan pelaporannya dinilai cukup baik. “Untuk mendapatkan WTP itu bukan pekerjaan yang mudah, harus dengan pola kerja yang kompak pada setiap lini di Pemko Solok ini,” katanya.
Opini WTP ini diraih berkat peran serta seluruh elemen masyarakat yang juga peran serta kalangan pers dengan sajian berita yang konstruktif. “Peran masyarakat juga tidak kalah penting terutama elemen masyarakat yang mendapat dana hibah mampu membuat laporan keuangan dengan cepat dan benar,” katanya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah Kota Solok dan BKD yang menunjukkan kinerja baik menyajikan laporan keuangan yang akuntabel. “Ini juga buah dari kerja keras dari semua unsur di Pemko Solok yang selalu bekerja profesional, kreatif dan inovatif,” ujarnya.
Zul Elfian Umar menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas bantuannya dan ucapan selamat dan terima kasih kepada seluruh pegawai daerah atas dedikasi serta prestasinya.
“WTP merupakan opini tertinggi BPK atas kinerja penyelenggaraan anggaran pemerintahan baik pusat maupun daerah. Pemberian opini ini dilakukan oleh BPK setelah dilaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah,” jelasnya.
Mengenai arahan dari BPK, Pemko Solok akan segera menyelesaikannya. “Insya Allah dalam waktu 30 hari, kita akan selesaikan dan tindak lanjuti rekomendasi serta arahan dari BPK,” kata Zul Elfian Umar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok Hj Nurnisma juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama tim dalam penyusunan laporan keuangan, baik itu tim pengelola keuangan maupun dari OPD dan juga Inspektorat.
“Kita sudah mendapatkan opini WTP untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2022 dan saat ini kita menerima piagam penghargaan WTP, pencapaian WTP dari Kementerian Keuangan. Dan ini merupakan yang ketujuh kalinya kita mendapatkan opini WTP berturut-turut,” terangnya.
Namun demikian, dikatakannya, untuk ke depan tentunya perlu menetapkan rencana-rencana strategis untuk penyusunan laporan keuangan ini. Di antaranya menindaklanjuti temuan-temuan BPK tahun sebelumnya.
“Jadi temuan-temuan BPK itu kita tindaklanjuti, kita clear-kan sehingga tidak ada lagi temuan berulang. Kemudian kita upayakan mempercepat penyelesaian permasalahan aset daerah. Ini yang menjadi temuan BPK dalam setiap tahunnya,” tuturnya.
Penghargaan WTP ke-Tujuh kali ini adalah semacam cambuk atau motivasi untuk meningkatkan kinerja sesuai yang diamanahkan negara dan masyarakat. Memang, di sektor sistem pengelolaan keuangan negara ini, bagian keuangan sangat dituntut ekstra hati-hati dalam bekerja.
“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik antar OPD, sistem pengelolaan keuangan kita dapat berjalan baik sesuai aturan,” terangnya.
Ditekankannya, susah mendapatkannya akan tetapi lebih susah untuk mempertahankan serta meningkatkan apa yang telah diraih. Disini tidak ada kata puas selain terus berbuat dan berbuat yang lebih baik bagi daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,Arif Agus, dalam kesempatan itu menyampaikan ada empat kriteria yang dilakukan auditor BPK dalam memeriksa tata kelola keuangan pemerintah.
Antara lain, masalah kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Diungkapkan Arif Agus, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah bertujuan untuk memberi opini tentang kewajaran pengelolaan keuangan daerah.
Walau demikian, Agus mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP yakni tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sebagus apapun hasil LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20.
“Terimakasih atas kerjasama dari Pemerintah Daerah dan DPRD dari 7 daerah yang menerima LHP hari ini. Semoga ke depan pengelolaan keuangan di seluruh daerah akan semakin baik sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.