PIKIRANSUMBAR –Terkait dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf a sampai huruf e. pelaku pelanggaran juga dapat diberikan sanksi administrasi berupa denda administratif sebesar Rp. 200.000 dari setiap pelanggarang yang dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat 2 huruf e.
Bawaslu bersama Satpol PP tertibkan APK dari caleg dan partai politik yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan, Kamis (18/1/24). Penertiban tersebut dilakukan dengan menyisir Jalan Banda Panduang dan Rel Kereta Api Kampung Jawa.
Disebutkan Ketua Bawaslu Rafiqul Amin, bahwa sebelum penertiban ini dilakukan, setelah sebelumnya pihaknya sudah mengirimkam surat pemberitahuan kepada partai politik se-Kota Solok agar menertibkan secara mandiri, surat tersebut sudah dikirim pada tanggal 15 Januari 2024 kemarin.
“Namun sepertinya tidak diindahkan, maka dari itu, penertiban tentu harus kami lakukan, dan untuk penertiban ini sendiri, yang banyak kami temukan APK yang melanggar yaitu di sepanjang jalan Banda Panduang dan rel kereta api Kampung Jawa,” sebutnya.
Dari penertiban tersebut, disebutkan Rafiqul Amin, telah ditertibkan sebanyak 10 baliho dan 100 buah banner yang di pasang pada tiang listrik dan batang-batang pohon di sepanjang jalan Banda Panduang.
“APK yang dipasang sepanjang rel kereta api sangat menggangu pengendara lalu lintas, terutama di jalan kampung Jawa atau sawah sianik,” terangnya.
”Selain itu, Penindakan pencotan alat peraga berbagai bentuk itu karena ditengarai melanggar Perda No 4 Tahun 2022 tentang Ketentraan dan Ketertiban Umum Kota Solok”, tukasnya.
Sementara itu, dijelaskan juga oleh Rafiqul Amin, bahwa Apk berupa baliho dan banner tadi yang telah ditertibkan akan di simpan pada Gudang Bawaslu.
“Saya sangat berharap, agar pemilu 2024 nanti menjadi kondusif, aman, dan damai. Apalagi masa tersebut telah semakin dekat, yaitu hanya tinggal 27 hari lagi,” terangnya.
Selanjutnya, Rafiqul Amin juga meminta, kepada semua pihak, terutama para caleg, agar setelah ini, tak ada lagi APK yang dipasang pada tempat-tempat yang melanggar, dan mnyalahi aturan KPU,tutupnya.