PIKIRANSUMBAR – Maraknya spanduk poster dan baliho calon legislatif (caleg) yang terpasang di median jalan, pohon, tiang listrik berbagai ukuran dijalan utama wilayah Kabupaten Solok menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Solok.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok Elafki menegaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban spanduk ,poster dan baliho caleg yang dipasang tidak pada tempatnya.
“Kami melarang mereka (caleg, red) memasang di tempat-tempat yang dilarang terutama di median jalan, kemudian dipasang di pohon, dipasang di tiang listrik. Ini nanti akan kami tertibkan,” tegas Elafki.
Elafki menyarankan para caleg jika ingin memasang baliho, maka dipasang di tempat-tempat yang telah disediakan, baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar, serta tidak mengganggu arus lalu lintas yang bisa membahayakan pengendara lalu lintas.
Menurutnya, kebanyakan baliho-baliho yang dipasang tersebut berada di kiri dan kanan jalan yang mungkin pemasangannya tidak aman sehingga dapat membahayakan masyarakat. Dan sejauh ini, ia menilai pemasangan baliho caleg semerawut.
”Selain itu, Penindakan pencotan alat peraga berbagai bentuk itu karena ditengarai melanggar Perda No. 09 Tahun 2019 Pasal 14 Tentang Tertib Jalur Hijau,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Rubi Ekha Putra, menjelaskan, dalam Pasal 14 tersebut berbunyi, bahwa Setiap orang atau badan kecuali atas izin Bupati atau Pejabat yang di tunjuk dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan/atau fasilitas umum.
Atas ketentuan pasal tersebut, maka berdasarkan laporan dan informasi dari warga masyarakat serta pengamatan petugas, pihak Satpol PP Kabupaten Solok melakukan penindakan dengan mencopot semua spanduk, baliho dan poster-poster yang melanggar pasal 14 perda 9/2019 dimaksud.
Ia memastikan, dari hasil operasi yang dilakukan petugas, pihaknya telah mengamankan Bendera Parpol sebanyak 143 buah, Poster Caleg sebanyak 217 buah, Spanduk dan baliho Parpol sebanyak 7 buah berikut poster, spanduk dan, baliho iklan sebanyak 206 buah.
”Semua poster, spanduk dan bendera partai politik yang kita turunkan itu dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok di Arosuka,” papar Rubi Ekha Putra.
Dipaparkan Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kab. Solok, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf a sampai huruf e, ulas Rubi, pelaku pelanggaran juga dapat diberikan sanksi administrasi berupa denda administratif sebesar Rp. 200.000 dari setiap pelanggarang yang dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat 2 huruf e.