PIKIRANSUMBAR.com – Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok, Jum’at (15/11/24).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Mukhlis dan Armen Plani. Turut hadir, Pjs Bupati Solok, Akbar Ali, Sekda Kabupaten Solok, Medison, Sekwan Kabupaten Solok, Zaitul Iklhas, Anggota DPRD Kabupaten Solok serta Kepala OPD Lingkup Pemkab Solok.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok tentang Rancangan Perda APBD Kabupaten Solok Tahun 2025.
Pjs.Bupati Solok, Akbar Ali menyampaikan pandangan akhir Bupati mengatakan, penyusunan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2025, kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengakomodir program – program pembangunan yang telah direncanakan, seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Saya juga mengingatkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan sebaik – baiknya.
Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Banggar DPRD dan TAPD, maka pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum pembahasan adalah sebesar RP. 1.320.673.544.955,00. Melalui pembahasan berubah menjadi sebesar Rp. 1.346.109.035.955,00. dengan rincian : PAD setelah pembahasan sebesar Rp. 139.987.754.098,00, dan pendapatan transfer setelah pembahasan sebesar Rp. 1.206.121.281.857,00.
Kemudian alokasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) menjadi sebesar Rp. 45.000.000.000. Maka setelah pembahasan, total Belanja Daerah pada Rancangan APBD setelah pembahasan adalah Rp. 1.391.109.035.955,00.
Dan Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan akan dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama.
Dengan demikian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Terakhir pesan saya, sebagaimana arahan presiden Prabowo Subianto bahwa kita dapat meminimalisir anggaran dengan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial.