PIKIRANSUMBAR – Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Tirta Investama (Aqua Solok) masih belum usai. Kali ini, sebanyak 97 orang yang tergabung dalam serikat pekerja menemui Bupati solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, di kediaman pribadi Bupati Solok, Kecamatan X Koto Singkarak, Jum’at (2/12/2022).
Ketua Serikat Pekerja, Fuad Zaki menyampaikan kronologis kejadian bahwa sebanyak 97 orang masih belum bekerja, sebanyak 4 orang telah masuk bekerja karena mereka disuruh kembali masuk kerja dengan cara di jemput ke rumah masing-masing namun status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kotrak ulang), bahkan ada masa kerja yang sudah 8-10 tahun bekerja di kembalikan lagi ke posisi semula.
“Walaupun sudah ada panggilan kerja, akan tetapi manajemen memberikan syarat-syarat yang menurut mereka sangat merugikan para pekerja,” jelas Fuad.
Adapun syarat yang diberikan perusahaan diantaranya pekerja harus mengakui, bahwasanya mereka menerima keputusan perusahaan, mereka di anggap mengundurkan diri. Konteksnya adalah kalau mengundurkan diri, perusahaan tidak punya kewajiban membayar pesangon, artinya ini sangat merugikan pekerja. Pekerja mendaftar sebagai pekerja baru, dan pihak perusahaan yang menentukan jabatan dan upah mereka selanjutnya, sementara yang di inginkan serikat pekerja adalah di pekerjakan kembali seperti semula.
Selanjutnya, pekerja harus mencabut laporan polisi karena sebelumnya mereka telah membuat laporan polisi terkait pelanggaran UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Pekerja berjanji tidak boleh mogok kerja lagi, sementara mogok kerja juga merupakan hak dasar sebagai pekerja.
” Tentu kami tidak menerima persyaratan yang diberikan perusahaan itu, kami hanya ingin diterima bekerja seperti biasa tanpa syarat, akan tetapi perusahaan menolak permintaan tersebut,” sebut Fuad.
Beberapa waktu yang lalu, pekerja yang di PHK mengatakan bahwa proses PHK itu harus diselesaikan bersama secara mufakat, ini tidak bisa terlaksana karena tidak ada fasilitas, tidak ada tempat yang menyebabkan pekerja tersebut tidak bisa memasuki pabrik. Oleh karena itu, mereka telah mencoba meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan LBH tersebut telah mencoba mengundang pihak manajemen perusahaan pada tanggal 10 November 2022, akan tetapi pihak manajemen menyatakan batal untuk melakukan musyawarah tersebut dikarenakan manajemen ingin menyelesaikan di Dirjen Ketenagakerjaan, namun di Dirjen Ketenagakerjaan pada tanggal 18 November 2022 juga menolak pencatatan PHK tersebut karena syarat formil untuk PHK tersebut belum memenuhi syarat. Pihak Dirjen Ketenagakerjaan mengembalikan ke perusahaan untuk kembali bermusyawarah, akan tetapi sampai hari ini belum terjadi proses tersebut.
” Sampai saat ini pekerja yang di PHK masih bertahan meski sudah 2 bulan tidak di gaji, bahkan beberapa di antara mereka kartu BPJS nya ada yang sudah terblokir, sehingga ada dari istri mereka yang melahirkan, anak mereka yang sakit bahkan pekerja tersebut sakit harus menanggung dengan biaya sendiri,” jelas Fuad.
Lebih jauh Fuad mengatakan, pertemuan serikat pekerja dengan Vice Presiden perusahaan, Bernas beberapa waktu lalu, jika yang mengatakan sah itu hanya pemerintah, dari pihak perusahaan tidak mengakui. Jika pekerja tidak terima, silahkan uji ke pengadilan.
Mereka meminta solusi dan saran kepada Bupati bagaimana mereka harus bersikap, sebagamana diketahui selama dua bulan masih terkatung-katung, mereka tetap datang ke perusahaan namun pagar masih di kunci, sementara pihak perusahaan juga membangun isu-isu tidak sehat seperti pekerja akan melakukan kegiatan anarkis sehingga orang-orang yang masih bekerja disana di fasilitasi hotel dan pengawalan polisi seolah-olah pekerja yang di PHK tersebut akan melakukan serangan-serangan yang tidak terduga.
Telebih saat ini pihak perusahaan juga telah mempekerjakan tenaga harian lepas yang berasal dari luar daerah, ini bertujuan agak produksi tetap berjalan.
” Hal ini sangat di sayangkan. Kami tidak masalah dengan kawan-kawan di perusahaan yang masih produksi sampai sekarang, tetapi jangan yang dari luar daerah sedangkan kami masih terkatung-katung seperti sekarang,” Tambah Fuad.
Menanggapi itu, Bupati Solok, Epyardi Asda mengatakan, pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk semua dan akan memperjuangkan hak-hak serikat pekerja sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
” Walau bagaimanapun kita berusaha agar bagaimana produktifitas tetap berjalan dengan baik, hak-hak pekerja dipenuhi dan masalah ini bisa di selesaikan dan dibicarakan dengan cara yang baik,” sebut Epyardi Asda.
Lebih lanjut, bupati berharap semua yang dilakukan di Kabupaten Solok ini lebih besar manfaatnya dari pada mudaratnya, dan berharap perusahaan Aqua ini bisa sedikit bertoleransi memahami dan jangan memaksakan kehendak.
Pemerintah daerah dengan beberapa SKPD terkait telah melakukan investigasi yang juga di saksikan Inspektorat kepada PT. Tirta Investama, ditemukan beberapa indikasi pelanggran hukum dari pihak perusahaan seperti perizinan K3 yang sudah tidak berlaku, dampak lingkungan terhadap pembuangan limbah, Andalalin, Kerjasama dengan CV. Elmas Sentosa Abadi yang tidak di laporkan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Bupati dan Pemda akan memanggil kembali pihak management perusahaan untuk berdiskusi kembali mengenai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah sehubungan dengan masalah perizinan, dampak lingkungan, K3, andalalin dan kerjasama.
” Saya berjanji akan terus berjuang bersama pekerja dan rakyat Kabupaten Solok, untuk memperoleh kembali hak-hak pekerja,” tutup Epyardi Asda.
Dalam pertemuan itu, tampak hadir Anggota DPRD Kabupaten Solok, serta OPD terkait.