Persyaratan Lengkap, Segerakan Mendaftar.

  • Whatsapp
Suasana pendaftaram Bacalon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kota Solok, Rabu (3/5).
banner 468x60

Pikiransumbar- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menghimbau seluruh partai politik yang sudah melengkapi berkas persyaratan administrasi pendaftaran sesuai dengan ketentuan perundangan dan meng-upload seluruh dokumen admninistrasi pendaftaran secara lengkap ke Sistem Informasi Pendaftaran (SILON), untuk segera mendaftarkan ke Kantor KPU Kota Solok.

“Tiga hari ini, belum terlalu banyak Bacalon yang mendaftarkan, kebanyakan (Parpol) yang datang hanya untuk konsultasi di help desk, kami imbau kalau berkas dan persyaratan sudah lengkap, segerakan untuk mendaftar,” ujar Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa, Kamis (4/5).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 baru saja dibuka pada Senin (1/5) lalu, hingga Kamis (4/5) pendaftaran Bacalon belum terlalu banyak dan kebanyakan Partai Politik kebanyakan baru sebatas konsultasi di Help Desk KPU Kota Solok.

Budi Santosa menyebut, kehadiran Bawaslu Kota Solok yakni untuk melaksanakan pengawasan melekat (waskat) dalam tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Solok Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu Kota Solok berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, telah membuka “Posko Aduan Masyarakat” terkait Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Posko tersebut guna menerima masukan/tanggapan dari masyarakat dalam hal adanya Bakal Calon yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Solok,  Asraf Danil mengatakan, Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 dibuka oleh KPU Kota Solok tanggal 1- 14 Mei 2024.

“Sejauh ini, sudah ada yang mendaftarkan, tapi kebanyakan partai politik masih sebatas konsultasi di helpdesk KPU Kota Solok,” cetusnya.

Ia menjelaskan, Help desk KPU ini memberikan informasi berkenaan dengan beragam pertanyaan dari partai politik ataupun bakal calon anggota legislatif mengenai mekanisme pengajuan daftar calon anggota legislatif, kelengkapan dokumen administrasi beserta tahapan verifikasinya, tata cara penggunaan Silon dalam membantu tahapan pencalonan dan pengaduan mengenai kendala pengisian dan atau permasalahan aplikasi Silon.

Beberapa hal dalam regulasi yang mengatur tentang pencalonan yang diperlukan dalam Silon seperti, berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota yang dicalonkan dari Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda.

Elemen data yang diperlukan dalam SILON Surat pernyataan Pengunduran Diri dan Tanda Terima Penyerahan Surat Pengajuan Pengunduran Diri. Berstatus mantan terpidana elemen data yang diperlukan, Surat Keterangan telah selesai menjalani Pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Kemudian, Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Bukti terhadap pernyataan di media massa. Berstatus terpidana elemen data yang diperlukan yakni Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik.

Mencantumkan gelar akademik, gelar sosial, adat, dan atau gelar keagamaan. Jika mengisi gelar depan dan/atau gelar belakang elemen data yang diperlukan gelar akademik yakni Ijazah terkait. gelar sosial, adat diperlukan suratketerangan dari instansi pemerintah dan/atau gelar agama diperlukan pengecekan lampiran SK dari Parpol dan KTP-El.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *