PIKIRANSUMBAR – Pimpin pelaksanaan apel pagi di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Senin (12/12/22), Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Deni Prihatni, S.T.,M.T memberikan beberapa pengarahan.
Adapun beberapa arahannya ialah kepada setiap SKPD, diharapkan untuk memperhatikan semua kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan sampai akhir tahun 2022 dan harus membuat laporan kepada pimpinan.
Tentang laporan keuangan, agar segera direkap karena sudah ada edaran dari Bupati bahwa paling lambat diserahkan pada tanggal 10 Januari 2023.
Kepada pengelola keuangan yakni KPA, PPTK, dan Bendahara diharapkan melihat tujuan pelaksanaan kegiatan, apakah output yang di targetkan sudah tercapai atau belum. Juga perlu memperhatikan apakah kegiatan sesuai dengan rencana.
Selanjutnya, untuk kegiatan yang bersifat kontrak, kepada KPA agar memperhatikan kegiatan yang memang bisa diusahakan pada akhir tahun dengan membuat laporan dan meminta tambahan waktu pengerjaan atas seizin pimpinan.
Deni juga meminta untuk memastikan semua administrasi disimpan dengan baik, disemua kegiatan maupun serah terima barang agar nanti jika sewaktu-waktu data tersebut di minta, bisa segera di berikan.
Ikut hadir dalam apel itu, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos.,M.Si, Asisten 1 Drs. Syahrial, M.M, Asisten 3 Editiyawarman, S.Sos., M.Si, Kepala OPD,
ASN dan THL lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.