PIKIRANSUMBAR – Para Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kabupaten Solok secara simbolis menerima kendaraan dinas roda dua guna antar jemput Calon Akseptor Keluarga Berencana (KB). Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Asisten I Sekda Kabupaten Solok, Drs. Syahrial, M.M di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Solok, Senin (14/11/2022).
Kepala Dinas DPPKBP3A Kabupaten Solok, Maryeti Marwazi melaporkan, pengadaan kendaraan roda dua tersebut merupakan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang KB Tahun Anggaran 2022.
Kendaraan dinas itu ditujukan untuk pelaksana kegiatan BOKB dan penyuluh lapangan keluarga berencana (PLKB) yang ada di 14 kecamatan dengan total sebanyak 29 unit. Karena berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga spesifikasi bentuk dan warnanya semua sama.
Adapun penyerahan kendaraan secara simbolis di berikan kepada tiga kecamatan terdekat yaitu PLKB Kecamatan Gunung Talang, PLKB Kecamatan Kubung dan PLKB Kecamatan Bukit Sundi.
Sementara itu, Asisten I, Syahrial berharap kendaraan dinas roda dua ini akan menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari PKB/PLKB di lapangan serta memberikan dampak positif bagi pengendalian penduduk.
Meningkatnya kesertaan ber-KB demi tercapainya program “Bangga Kencana” serta adanya kemudahan transportasi bagi calon peserta yang akan ber-KB. Khususnya, untuk masyarakat yang kurang mampu dan berada di wilayah khusus yang transportasinya susah.
” PLKB akan memberikan edukasi dan mendorong masyarakat di Kabupaten Solok untuk ber-KB dengan menghimbau keluarga muda yang sudah menikah untuk merencanakan periode memiliki anak, memperhatikan jarak antar kelahiran dan waktu yang tepat berhenti memiliki anak,” jelas Syahrial.
Selanjutnya, Syahrial berpesan kepada para PLKB agar senantiasa menjaga dan merawat motor tersebut seperti merawat motor sendiri, agar kegiatan pelayanan berjalan baik.
Manfaatkanlah kendaraan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan kita. Apa-apa yang ada pada kendaraan ini jangan dibuka, biarkan begitu adanya, karena itu sudah di paketkan untuk kegiatan pelayanan.
” Untuk Kepala Bidang yang membidangi hal tersebut, diminta untuk memeriksa betul-betul kendaraan yang akan di serahkan, kendaraan itu harus dalam keadaan siap pakai, tidak ada kerusakan, sesuai dengan kontrak kerja dengan pihak pengadaan,” tutup Syahrial.