PIKIRANSUMBAR – Seorang oknum PNS Kota Solok berinisial AJ (48) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kota Solok karena diduga sebagai kurir narkoba pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 20.52 WIB.
AJ (48) ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu dan satu unit handphone.
Kapolres Solok, AKBP Ahmad Fadilan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkap terhadap tersangka dilakukan atas pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Informasi masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Dari ciri dan identitas yang diperoleh, maka dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 20.52 Wib kemarin,” ungkap AKBP Ahmad Fadilan, Kamis (6/7/2023).
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam saku celana kiri depan yang dipakai tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya. Terkait sumber barang tersebut, saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas Satres Narkoba Polres Solok,” terang Ahmad Fadilan.
Untuk proses lebih lanjut, polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Solok.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.