PIKIRANSUMBAR.com – Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Rajo Lelo, M.Mar, menegaskan bahwa semua kegiatan terkait obyek wisata Cambai Hills di kawasan Danau Kembar, telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu, disampaikan langsung Bupati Epyardi Asda, dihadapan puluhan awak media cetak, elektronik dan online, saat menggelar Konferensi Pers di Balairung Rumah Dinas Bupati Solok di Arosuka, Jumat (2/8/2024).
Pada kegiatan itu Bupati Epyardi Asda didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Medison, Kuasa Hukum Pemkab Solok, Dr. Suhairizal, Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra, dan Kepala OPD terkait lainnya.
Juga hadir, Camat Danau Kembar, Ketua KAN Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Wali Nagari Kampung Batu Dalam dan para pemilik lahan Bukit Cambai.
Bupati Solok, Epyardi Asda menegaskan kembali bahwa ia harus mengklarifikasi atau meluruskan masalah Cambai Hills ini kepada awak media. Agar masyarakat banyak dan pihak terkait lainya dapat mengetahui dengan jelas dan benar terkait keberadaan Cambai Hills tersebut.
Mengingat, kata Bupati Epyardi Asda, ada sejumlah pihak atau oknum-oknum tertentu, yang mengatas namakan masyarakat atau perantau Solok, yang menyebutkan, ada permasalahan di Bukit Cambai.
Bahkan ujar Epyardi Asda, juga ada tuduhan dari sekelompok masyarakat yang menamakan Perantau Solok, yang sengaja mendiskreditkan dirinya. Dengan menggelar aksi demonstrasi ke KPK RI dan meminta KPK segera menangkap dirinya.
Terkait tuduhan itu, kata Bupati Epyardi Asda, makanya ia merasa perlu untuk mengklarifikasi hal tersebut.
” Bahwa, pembangunan obyek wisata Cambai Hills, di kawasan Danau Kembar itu, sudah dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku “jelasnya.
Sebelumnya, ujar Epyardi Asda, tuduhan seperti ini, juga sudah pernah dilaporkan oleh oknum-oknum tertentu ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan, namun tidak terbukti.
Epyardi menyebutkan bahwa, hal ini sengaja kembali diungkit-ungkit dan dihembus-hembuskan ke permukaan, dengan maksud untuk mendiskreditkan dirinya.
” Sepertinya dilakukan berbagai upaya, untuk mendiskreditkan saya dan memojokan saya, karena saya sudah menyatakan tekad maju sebagai calon Gubernur Sumbar pada Pilkada November 2024 mendatang ” tutur Epyardi Asda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, pada Konferensi Pers itu, dengan tegas menerangkan bahwa, tidak ada Aset Pemda yang dikuasai atau dirampas oleh Bupati Solok, Epyardi Asda.
Medison mengatakan bahwa, OPD terkait juga sudah memberikan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah dengan data yang Otentik.
Medison menyebutkan bahwa, status tanah berikut ijin objek wisata Cambay Hills milik PT PESONA ALAM CAMBAY bukanlah aset Pemkab Solok.
” Dapat saya pastikan bahwa, tidak satu sen pun APBD Kabupaten Solok yang mengalir ke bisnis pariwisata yang di miliki oleh PT PESONA ALAM CAMBAY, seperti yang ramai di media akhir-akhir ini ” tutur Medison.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok, Herman Hakim, yang juga hadir pada konferensi Pers itu ikut menjelaskan bahwa, kajian lingkungan untuk proyek tersebut adalah UKL-UPL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Bukit Cambai Hills di kategorikan sebagai Risiko Rendah, sehingga izin lingkungan cukup dengan UKL-UPL, bukan AMDAL,” tuturnya.
Sedangkan, Pengacara Pemkab Solok, Dr. Suhairizal, menjelaskan bahwa, tuduhan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda, terkait Cambai Hills, tidak ada yang terbukti.
Bahkan ujar Suhairizal, gugatan terbaru terkait tanah Bukit Cambai Hills di PN Koto Baru Solok, juga ditolak oleh Majelis Hakim.
” Dengan putusan ‘inkracht’, yang berkekuatan hukum tetap ” tegas Suhairizal.
Terakhir, para pemilik lahan yang tanahnya dibeli oleh Epyardi Asda di Kawasan Bukit Cambai, yang juga hadir dalam konferensi Pers saat itu, kepada awak media menegaskan bahwa, tidak ada intimidasi dari pihak Epyardi Asda dalam proses jual beli tanah di lokasi tersebut. Tanah tersebut merupakan milik penjual secara sah yang telah dikelola sejak tahun 1965, bukan milik ninik mamak seperti yang dituduhkan.