PIKIRANSUMBAR -Terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, seorang laki-laki tua diamankan petugas Satreskrim Polres Solok Senin (12/6/2023) sekira pukul 20.30 Wib malam.
Penangkapan tersangka N (63), warga Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp/12/VI/2023/RESKRIM/POLRES SOLOK, Tanggal 12 Juni 2023..
Kapolres Solok Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Hedi Permana Putra mengatakan, tersangka kita amankan karena dilaporkan telah menimbulkan keluhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Dijelaskan, Iptu Hedi Permana Putra, awalnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang akstivitas tersangka N (63) yang memicu keresahan di kawasan tersebut.
Merespon informasi warga, Satreskrim Polres Solok kemudian menurunkan petugas untuk mengamankan tersangka yang sedang berada di warung milik tersangka di Lubuk Selasih, nagari Batang Barus.
“Kita membawa tersangka ke Polres Solok sekaligus meminta keterangan saksi-saksi untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat reskrim Polres Solok, Selasa,(13/6/2023).