PIKIRANSUMBAR-Tim Spider Polres Solok menangkap mantan Napi Nusakambangan di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Jumat (5/1).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga jenis narkotika, diataranya 1 paket besar narkotika jenis Ganja yang di balut dengan lakban warna coklat, 12 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.
Kemudian 1 unit handphone merk samsung Warna Putih, 1 Unit Handphone Android Merek Samsung Warna Gold, serta 1unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna Merah dengan Nopol BA 2257 PH.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, terduga pelaku adalah Doni Retno alias Doni umur 45 warga Balai Lamo Jorong Koto Gadang Nagari Sulit Air, ditangkap di pinggir jalan kawasan Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok pada Jumat (5/1) sekira pukul 15.00 WIB.
“Kejadian berawal dari Tim Spider Narkoba Polres Solok yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seorang laki – laki dewasa yang diduga membawa Narkotika di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” sebutnya, Minggu (7/1).
Berbekal informasi tersebut, terang Oon, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan petugas mendapati seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri pelaku yang diinformasikan oleh masyarakat, yang sedang mengendarai sepeda motor merek HONDA Type Scoopy Warna Merah Putih.
“Kemudian tim spider langsung memberhentikan dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang dicurigai tersebut, dan dari tangannya, didapati barang bukti seperti yang tadi disebutkan,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia juga menegaskan, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Solok, semua yang terlibat akan disikat dan diproses secara hukum.