Prostitusi Online Terungkap di Kota Solok

  • Whatsapp
Pelaku Prostitusi diamankan Polsek Kota Solok
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR– Kepolisian kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi pada Senin (19/6/2023).

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, Melalui Kapolsek Kota Solok, Kompol Sugianto, mengatakan, pengungkapan dilakukan di Jalan Kopral Darwis RT. 04 RW. 01 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami bergerak ke TKP dan didapati dalam kamar sepasang laki-laki dan perempuan dewasa bukan suami istri,” katanya.

Kedua pasang yang digrebek adalah JL (37) dan DEI (39). Saat dilakukan penggerebekan, keduanya sudah tidak menggunakan busana yang lengkap.

“Pengakuan JL, wanita yang bersamanya saat itu sudah ia pesan kepada WY (39) IRT yang juga sebagai mucikari melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya.

WY mengaku, bahwa memang ia menyediakan kencan seks berbayar. Saat dilakukan pemeriksaan didapati uang tunai Rp 250 ribu.

“Uang tersebut digunakan sebagai transaksi jasa PSK, yang mana keuntungannya diperoleh oleh WY sebesar Rp 100 ribu, dan Rp 150 ribu untuk DEI,” tandasnya.

Disamping itu, pasal yang ditetapkan dalam kasus ini terdapat pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHPidana.

“Selanjutnya saksi dan mucikari tersebut diamankan dengan barang buktinya ke mako Polsek Kota Solok,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *