PIKIRANSUMBAR-Jajaran personil Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan puluhan dus minuman keras (Miras) berbagai merk di rumah salah seorang warga dikawasan Tanjung Paku, Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri mengatakan, pengungkapan kasus dugaaan peredaran Miras oleh petugas berawal dari laporan warga. Dari laporan itu petugas langsung melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan itu, petugas mencium ada Miras yang disimpan dirumah warga “Af” yang tinggal dikawasan Tanjung Paku, Kota Solok. Dari pemeriksaan petugas, pemilik Miras tidak memiliki izin dalam memperjual belikan Miras.
Untuk kepentingan penyelidikan puluhan dus Miras berbagai merk itu diamankan petugas ke Mapolres Solok Kota.
Diantara minuman beralkohol dengan merk Bir Bintang, Guinness, Anggur Merah, Newport, Whisky dan soju.
Terduga pelaku terancam melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.