PIKIRANSUMBAR -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Solok tahun 2022. Ini sudah yang ke 6 kalinya Pemkab Solok meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
Penyerahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ) Kabupaten Solok Tahun 2022.
Penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Solok Epyardi Asda kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Solok. Yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Senin (22/5).
Atas capaian tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir yang memimpin jalannya rapat persidangan menyampaikan apresiasi terhadap capaian tersebut.
“Keberhasilan pemerintah daerah meraih WTP sebanyak 6 kali secara berturut-turut, tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang dilakukan oleh Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat terhadap Tata Kelola Keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Solok,” ungkapnya.
Menurutnya, ini merupakan sebuah prestasi yang patut kita syukuri dan pertahankan. “Untuk itu, kami dari DPRD Kabupaten Solok memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Solok dan jajarannya yang telah cermat dan profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.
Meski demikian, perlu kita pahami bersama, bahwa capaian opini WTP terhadap laporan keuangan adalah merupakan hasil penilaian atas bentuk penyajian laporan keuangan daerah yang telah memenuhi standar akuntansi pemerintah.
WTP, tidak jaminan adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, dan juga bukan jaminan penggunaan keuangan daerah telah tepat sasaran dan memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini didukung juga dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK hanya dalam bentuk sampel terhadap beberapa OPD saja.
Untuk masa yang akan datang, untuk lebih memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan, betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, maka kami dari DPRD Kabupaten Solok mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatutan penyajian laporan keuangan daerah, akan tetapi perlu juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
Hal ini diperlukan, untuk mengetahui apakah program, kegiatan dan anggaran yang dibelanjakan tersebut, telah dapat memberikan dampak dan manfaat untuk kepentingan masyarakat atau apakah program, kegiatan dan anggaran yang ditampung dalam APBD tersebut, lebih banyak hanya digunakan untuk kepentingan melayani birokrasi.
Dalam hal opini BPK terhadap LKPD adalah WTP, maka pembahasan oleh DPRD dilakukan dalam bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD atau entitas terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD akan segera melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing OPD, sehingga waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari yang diberikan oleh BPK untuk pelaksanaan tindak lanjutnya, dapat dipenuhi.
Untuk itu, DPRD mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Percepatan Penyelesaian LHP BPK dan meminta kepada entitas terkait, untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang terdapat dalam LHP, baik dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Solok Epyardi Asda mengucapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diterima kembali oleh Pemkab Solok. Epyardi Asda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD beserta jajarannya. Dimana atas kerja keras seluruh pihak secara bersama selama ini, Pemprov Sumbar berhasil mempertahankan opini WTP ini.
“Kita patut bersyukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI. Dimana kita berhasil pertahankan lagi untuk ke-6 kalinya berturut-turut dari tahun 2017 sampai tahun 2022,” ungkapnya.
Terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, menurut Bupati, akan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan. Dia meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkab Solok, agar tetap melaksanakan tugas secara optimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Epyardi Asda juga berharap semoga Visi dan Misi yang telah direncanakan dalam jangka pendek maupun jangka menengah yang bertujuan mengangkat harkat dan martabat masyarakat dapat tercapai guna menjadikan Kabupaten Solok bangkit menjadi yang terbaik.
“Terhadap LKPD yang telah di audit oleh BPK dapat menjadi acuan bagi kita bersama karena dalam LHP tersebut banyak kelebihan dan kekurangan yang bisa kita jadikan dasar dalam peningkatan kita dimasa yang akan datang”katanya.