PIKIRANSUMBAR.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dab Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2025 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda persetujuan Bersama dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Jum’at (29/11/2024).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE.MM, didampingi Wakil Ketua, Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia.S.S serta anggota DPRD lainnya.
Hadir langsung, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Solok, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Solok, serta undangan lainnya.
Dalam paripurna ini, juru bicara dari Empat fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Nurani Keadilan dan Fraksi Solok Maju menyampaikan pendapat akhir fraksi dan Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk menetapkan Raperda APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Solok tahun 2025 yang dibacakan oleh Juru Bicara DPRD kota Solok, Romi Indra Utama, ST menyebutkan, Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 ini, telah dilaksanakan ditingkat komisi dengan mitra kerja pada hari jum’at – minggu tanggal 22 – 24 november 2024, selain itu juga telah di laksanakan rapat gabungan komisi pada hari senin tanggal 29 November 2024, dilanjutkan pembahasan pada tingkat Banggar dan TAPD yang dilaksanakan pada hari senin hingga kamis tanggal 25 – 28 November 2024.
Adapun hasil pembahasan terhadap Ranperda tersebut adalah Pendapatan daerah pada APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 594.635.487.472,87, Setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat disepakati.
Sementara itu untuk Belanja pada APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 638.783.921.343,78, Setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat disepakati.
Berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 44.148.433.870,91 yang akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 44.148.433.870,91, Setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat disepakati.
Sementara itu Fraksi – Fraksi yang ada di DPRD Kota Solok pada prinsipnya menerima dan mensetujui Ranperda Tentang APBD Kota Solok Tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok, namun masing – masing Fraksi menyampaikan beberapa pendapat akhir diantaranya Fraksi Solok Maju dengan ini menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok.
Lebih lanjut Fraksi Solok Maju DPRD Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Solok yang tergabung dalam Badan Anggaran yang sudah bekerja maksimal dalam melakukan kajian, analisa dan mengevaluasi secara konfrehensif serta membahas setiap point per point terkait Ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2025.
Sementara itu Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Solok menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 untuk di jadikan Peraturan Daerah Kota Solok.
Namun Fraksi Partai Golkar melalui pendapat akhir Fraksi mengingatkan Pemerintah Daerah Kota Solok agar produk hukum yang akan disepakati disandarkan pada dokumen dan atau berita acara yang dibuat dan disepakati selama proses serta rangkaian pembahasan antara lembaga DPRD / Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kemudian keseluruhan dokumen dan berita acara tersebut dijadikan satu kesatuan dokumen atau lampiran dari Ranperda yang akan di sepakati.
Lebih lanjut Fraksi Partai Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 dan melalui pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2025.
Fraksi NasDem menyadari bahwa RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 merupakan sebuah instrumen penting dalam menjalankan roda Pemerintahan dan pembangunan di kota ini. Oleh karena itu, dalam pembahasan RAPBD ini, Fraksi Partai Nasdem berupaya untuk melihat secara objektif dan komprehensif, baik dari sisi perencanaan, prioritas, serta efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Fraksi Partai Nasdem memberikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kota Solok dalam menyusun RAPBD Tahun 2025, yang tentunya didasarkan pada kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Fraksi Partai Nasdem juga mengapresiasi alokasi anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fraksi Nurani Keadilan DPRD Kota Solok menerima serta menyetujui Ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Solok,namun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Fraksi Nurani Keadilan. Fraksi Nurani Keadilan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD bersama mitra kerja, Badan Anggaran dan TAPD yang telah bekerja keras secara maksimal dalam pembahasan Ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2025, adapun saran, tanggapan dan koreksi dalam penyelesaian pembahasan Ranperda terdapat perbedaan pandangan, pendapat, serta ide dan gagasan yang beragam merupakan wujud pengejawantahan dari demokrasi, sehingga akhirnya pembahasan ini berjalan tepat waktu sebagaimana yang telah kita rencanakan.
Fraksi Nurani Keadilan meminta kepada saudara walikota untuk kembali mengevaluasi program dan kegiatan OPD yang telah berjalan dengan harapan OPD-OPD yang ada untuk lebih kreatif dan inovatif terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya, haruslah berimbang dan proporsional serta profesional dalam skala prioritas yang telah ditetapkan.
Selain itu Fraksi Nurani Keadilan menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan nantinya berjalan sesuai harapan serta tidak tergesa-gesa di akhir tahun anggaran, untuk itu perlu komitmen dan konsistensi kita semua demi pembangunan Kota Solok yang lebih baik dan Terhadap pembangunan sarana infrastruktur yang telah berjalan pada tahun anggaran 2024, dan juga kegiatan yang masih berjalan sampai saat ini, Fraksi Nurani Keadilan DPRD Kota Solok meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan tepat waktu dan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan kami berharap kegiatan yang sedang berjalan ini benar – benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Solok yang kita cintai ini.
Sementara itu terhadap masih adanya kebutuhan pembangunan yang berbentuk pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir, Fraksi Nurani Keadilan berharap kedepannya hal ini bisa terpenuhi dan terealisasi, untuk itu tentunya dalam hal ini sangat diperlukan dorongan dan peran aktif badan perencanaan Pembangunan Daerah dan TAPD dalam mengarahkan dan mengkoordinasikan program dan kegiatan lintas OPD, agar dapat terintegrasi dan bersinergi untuk mendukung pembangunan yang ada di Kota Solok.