PIKIRANSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok dan Pemerintah Kota Solok mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 menjadi Perturan Daerah (Perda), Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (30/09/24).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama yang dilakukan oleh Wali Kota Solok, H.Zul Elfian Umar,SH,M.Si bersama Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE,MM, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias,SH Dt.Ula Gadang dan Mira Harmadia,SS.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Sekda Kota Solok, Syaiful A, Asisten Sekda, Staf Ahli Wako, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 sekaligus pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok yang dibacakan oleh Juru Bicara, Rio Putra menyampaikan, Pendapatan Daerah pada perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar RP. 609.143.061.337,10. Sedangkan belanja pada perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar RP. 630.547.571.002,10.
Berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja terdapat defisit anggaran sebesar RP. 21.404.509.665,- yang akan diimbangi dengan pembiayaan sebesar RP. 21.404.509.665,00. Maka total perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 sebesar RP. 658.422.571.002,10.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar atas nama Pemerintah Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, dalam waktu yang cukup singkat telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, untuk disetujui bersama menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Setelah disetujui dan ditandatangani bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini segera akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Setelah itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur.
Selanjutnya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dan tugas-tugas pemerintahan lainnya sampai dengan akhir Tahun 2024.
Kami menyadari adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini, namun dengan semangat musyawarah dan mufakat dan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Dewan yang Terhormat, kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik dan dapat menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2024.
Kami juga mohon maaf jika ada masukan dari DPRD yang terhormat yang belum dapat diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini. Hal ini semata-mata hanya karena keterbatasan yang kita miliki bersama.
” Mudah-mudahan hal ini menjadi perhatian bagi kita dalam menyusun program dan kegiatan pada APBD tahun anggaran yang akan datang. Segala masukan dan saran dari Dewan yang Terhormat akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk perbaikan di masa yang akan datang,” tutup wako.