Pikiransumbar.com- Seorang pria berinisial AC, warga Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, diamankan Tim Spider Polres Solok karena diduga terlibat pengedaran narkotika jenis Sabu.
Dari tangan AC, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket kecil narkotika jenis Sabu, Senin (29/1).
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebutkan, Enam paket sabu tersebut diamankan sebagai barang bukti bersama 1 unit Handphone merk Oppo warna Putih, dan 1 buah rangkaian alat hisap (bong) beserta kaca pirek.
“Keenam paket kami temukan dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dimasukan kedalam kotak rokok merek HD warna Putih,” sebut Iptu Oon Kurnia Ilahi Selasa (30/1/2024).
Ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu. Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku Dan melakukan penyelidikan.
“Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berada di sebuah rumah yang mirip dengan ciri-ciri yang di dapat dari masyarakat, dan petugas langsung mengamankan terduga pelaku di dalam kamar sebuah rumah di Jorong Kajai Nagari Koto Baru,” terangnya.
Dari tangannya, kemudian petugas menemukan beberapa barang bukti tadi beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika.
“selanjutnya keseluruhan barang bukti akan disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.