Belum Satupun Parpol Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Kota Solok

  • Whatsapp
Suasana di Kantor Bawaslu Kota Solok
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menyatakan bahwa sampai hari ke-11 ini belum ada Partai Politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa, Kamis sore (06/07) setelah melaksanakan fungsi pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024, Kamis (06/07) di Kantor KPU Kota Solok.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Sejauh ini berdasarkan pengawasan dari Bawaslu Kota Solok, Partai Politik melalui pimpinan atau LO-nya masih dalam proses konsultasi terhadap Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, di helpdesk KPU Kota Solok,” jelas Budi.

Partai politik yang berkonsultasi di helpdesk KPU Kota Solok, yakni : PAN, PBB, Partai Hanura, PKS, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PKB, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Budi juga menyatakan bahwa jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024 tinggal 3 hari lagi, yakni Jum’at – Minggu (07 – 09 Juli 2023), untuk itu Bawaslu Kota Solok menyampaikan imbauan kepada seluruh Partai Politik yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi bakal calon dan melakukan upload dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), agar segera menyampaikan ke KPU Kota Solok.

“Kalo bisa jangan pada batas waktu akhir perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 09 Juli 2023, karena seluruh dokumen administrasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh tim helpdesk KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” tambah Budi.

“Setelah selesai Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024, tahapan berkiutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon, dijadwalkan tanggal : 10 – 31 Juli 2023. Penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, dijadwalkan tanggal : 01 – 04 Agustus 2023 dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada Partai Politik dijadwalkan tanggal : 04 – 06 Agustus 2023. Sesuai jadwal tahapan, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 yakni tanggal : 19 – 23 Agustus 2023,” jelas Budi.

Bawaslu Kota Solok berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, telah membuka “Posko Aduan Masyarakat” terkait Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota guna menerima masukan/tanggapan dari masyarakat dalam hal adanya Bakal Calon yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *