PIKIRANSUMBAR.com – Musibah tanah longsor pada tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti yang terjadi beberapa waktu lalu membawa duka mendala bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat Kabupaten Solok.
Untuk memberikan perkembangan informasi terkini, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Solok, Akbar Ali menggelar Jumpa Pers di Ruang Kerja Bupati Solok di Arosuka, Senin (30/9/2024).
Turut mendampingi Kepala BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi, Sekretaris Dinas Kominfo, Syafriwal, Kasatpol PP, Elafki dan OPD terkait lainnya.
Akbar Ali, menyebutkan setelah dilakukan operasi penyelamatan bencana longsor tambang emas di Rimbo Bukik Atok, Nagari Sungai Abu, yang terjadi Kamis (26/9/2024) sore. Telah dievakuasi sebanyak 25 orang korban.
Dari 25 orang korban tersebut, sebanyak 13 diantaranya dinyatakan Meninggal Dunia sedangkan 12 korban lainnya dinyatakan selamat dengan kondisi yang luka berat dan sedang.
” Jadi, total korban meninggal dunia dalam musibah longsor di Nagari Sungai Abu itu sebanyak 13 orang, ” kata Akbar Ali.
Untuk korban luka-luka yang berjumlah 12 orang imbuh Akbar Ali, sudah dilakukan perawatan. Seperti ada yang dirawat di RSUD Arosuka dan ada juga yang dirujuk ke RS. M. Jamil Padang.
Akbar Ali menyebutkan, untuk korban luka-luka, seluruh biaya perawatan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Kendati seluruh korban sudah dievakuasi, namun sampai saat ini untuk seminggu kedepan, Pemerintah daerah masih mendirikan posko penanganan bencana yang terletak di Kantor Wali Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti.
Ia juga menyebutkan, operasi penyelamatan terhadap seluruh korban di Nagari Sungai Abu itu, melibatkan unsur SAR terkait. Seperti diantaranya, BPBD Kabupaten Solok, Basarnas Padang, BPBD Provinsi Sumbar, TNI AD, TNI AL dan Polri.
Kemudian, juga ada Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Dinas Sosial Kabupaten Solok, Damkar Kabupaten Solok, PMI, ORARI, Perangkat Nagari Sungai Abu, Relawan dari warga masyarakat setempat, serta unsur elemen lainnya.
Terkait tindak lanjut dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah daerah kedepan kata Pjs Bupati Solok, hendaknya, peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Mengingat lokasi tambang emas tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, maka pihak Pemkab Solok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat karena kawasan hutan lindung itu kewenanganya berada di Pemerintah Pusat.
” Kedepan, Pemerintah Kabupaten Solok, juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, terkait upaya mencarikan langkah solusi terbaik untuk warga masyarakat setempat ” tutur Akbar Ali.