PIKIRANSUMBAR – Seorang pria berinisial RF panggilan Rudi (32), warga Jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri, kecamatan Kubung kabupaten Solok, diamankan Sat Resnarkoba Polres Solok, Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 Wib, di tepi jalan di Halaban, Jorong Subarang Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok
Pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB), seperti satu paket diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klem bening,
Satu unit handphone androit merek Relmi warna Hitam dan Satu unit motor merk Yamaha RX KING warna merah.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, kepada awak media, di Mapolres Solok, Minggu (30/10) mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ada seseorang dengan gelagat yang sangat mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi itu kata Iptu Oon Kurnia Ilahi, petugas Satres Narkoba Polres Solok, langsung melakukan penyelidikan. “Setelah waktu dan situasi yang tepat, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan anggota kita berhasil mengamankan barang bukti tersebut” sebut Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Kemudian polisi melakukan intrograsi kepada pelaku dihadapan para saksi dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, RF dibawa ke Mapolres Solok bersama barang bukti yang didapat.