PIKIRANSUMBAR – Personel Satresnarkoba Polres Solok mengamankan sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu tak bertuan di Jorong Sawah Tapi Karak Batu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Senin (31/10/22).
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi,S.H menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang ditemukan yakni sebanhak 20 (duapuluh) Paket Besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening serta 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu yg di bungkus dengan plastik klem warna bening.
Adapun saksi dalam penemuan itu, Rahma Ilham (16 Tahun) dan Rahmad Fadil (12 Tahun). Keduanya sama-sama warga Jorong Aia Songsang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
” Iya benar pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekitar jam 16.45 wib, di Jorong Sawah Tapi Karak Batu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, telah di temukan narkotika jenis sabu. Ketika saksi sedang berjalan dari arah Jorong Karak Batu menuju Jorong Aia Angek Sonsang Nagari Cupak,” sebut Iptu Oon.
Kemudian, saksi melihat seseorang yang memakai kendaraan Yamaha Mio warna hitam dengan memakai jaket merah meletakan sesuatu di dekat jembatan perbatasan Koto Anau dengan Cupak yang ditutup dengan sampah dan rumput lalu orang tersebut pergi dengan motornya menuju Cupak.
” Setelah itu saksi dan temannya langsung melihat barang yang baru diletakakan orang tersebut dan langsung mengabarkan kepada Kepala Jorong Karak Batu, karena Kepala Jorong Sedang sibuk, saksi kembali ke tempat barang tersebut diletakkan, lalu mengambil barang yang di bungkus dengan kantong kresek warna hitam dan menyerahkannya ke Kepala jorong Karak Batu,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kepala Jorong memeriksa kantong kresek tersebut dan diketahui itu adalah narkotika jenis sabu dan langsung melaporkan penemuan tersebut ke Kapolsek Lembang Jaya.
” Kapolsek Lembang Jaya langsung menghubungi kami. Kemudian jajaran Satresnarkoba Polres Solok langsung turun dan memeriksa BB tersebut,” lanjut Iptu Oon.
Kantong kresek warna hitam tersebut berisikan 20 (duapuluh) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening.
” Kemudian anggota mencatat saksi dan meminta keterangan warga setempat. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.