Sehari Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Solok Gelar Jumpa Pers

  • Whatsapp
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR.com – Sehari jelang dimulainya pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Jumpa Pers dengan wartawan yang bertugas di Kabupaten Solok, Senin (26/08/24) Di D’Relazion Cafe & Resto Kota Solok.

Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Solok diwakili Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok, SIO, Sekretaris KPU Kabupaten Solok, Yuliardi beserta jajaran KPU Kabupaten Solok.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Solok, Novialdi Putra mengatakan, KPU Kabupaten Solok siap menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024. KPU Kabupaten Solok telah secara resmi mengeluarkan pengumuman tentang pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok 2024.

Pengumuman pendaftaran tersebut dilakukan setelah keluarnya surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 594 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 587 Tahun 2024 tentang Penetapan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 18.146 (delapan belas ribu seratus empat puluh enam) suara.

Adapun waktu pendaftaran selama tiga hari, Selasa (27/08/24) sampai Kamis (29/08/24) di Kantor KPU Kabupaten Solok.

Novialdi menambahkan, nantinya paa Tanggal 22 September 2024 akan melakulan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok serta kampanye dari Tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024 dan pencoblosan pada Tanggal 27 November 2024.

” Kami sangat senang bisa melakukan jumpa pers dengan para wartawan Kabupaten Solok karena tanpa bantuan rekan-rekan wartawan akan sangat sulit kami bisa melakukan tugas ini dengan suskes dan lancar. Setelah jumpa pers ini, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada kelompok ibu-ibu, kelompok yasinan, dan pemilih pemula,” tutup Novialdi Putra.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *