PIKIRANSUMBAR-Nasib nahas menimpa seorang perempuan muda berumur 18 tahun inisial NS. Warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru. Ia menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan DPRD Solok inisial DH dari Partai Gerindra. Mirisnya lagi kejadian itu dilangsungkan didalam kamar oknum pelaku DH di Nagari Koto Hilalang.
Informasi yang dirangkum dari NS didampingi Nia (28) yang juga merupakan kakak korban di Mapolres Solok, Sabtu (6/1/2023) menyebutkan, tindakan asusila pemerkosaan tersebut diterima adiknya saat ia tengah berada di dalam rumah DH. Saat itu posisinya sebagai seorang asisten rumah tangga bagi DH.
Nia selaku kakak korban menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Desember sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, DH mengetok kamar NS, yang saat itu sedang tidur, kemudian ia terbangun, lalu melihat dari jendela keluar, disitu ia melihat saudara DH sedang menunggu di luar kamar, lalu NS menuju ke kamar mandi untuk mencuci muka dan menggosok Gigi.
Setelah itu, NS membukakan pintu kamar yang kemudian DH masuk ke dalam kamarnya dan langsung duduk di ranjangnya. Sedangkan ia duduk di atas ranjang di belakang DH. Lalu DH meminta untuk membuatkan kopi, yang kemudian disanggupi oleh NS.
Disaat itu, DH juga menarik tangan kanan NS ke pelukannya, spontan ia menarik tangan untuk melepaskan diri dari DH. Setelah kejadian di kamar itu, kemudian DH turun ke lantai bawah dan di susul oleh adiknya.
Setelah sampai di lantai bawah, DH pergi ke warung sekitar lima menit dan adiknya masuk ke dalam kamarnya lagi, kemudian dipanggil lagi untuk turun ke lantai bawah untuk membuatkan kopi, saat membuat kopi, DH juga meminta kepada adiknya untuk memeriksa layar monitor CCTV dalam kamarnya.
Karena itu merupakan perintah majikannya, tanpa menaruh curiga, adik saya langsung masuk ke kamar DH guna melihat monitor CCTV itu, tanpa berselang waktu, DH juga masuk dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamarnya itu.
“Didalam kamar itu NS didorong ke kasur yang kemudian DH melancarkan aksi bejatnya, meskipun NS meronta dan mencoba melakukan perlawanan namun tak berhasil,”kata kakak NS didampingi keluarganya.
Kemudian, dua hari setelah kejadian itu, barulah NS menceritakan peristiwa yang ia alami kepadanya, kebetulan NS menceritakannya itu sudah larut malam, kami pihak keluarga memutuskan untuk menjemput adiknya pada besoknya, tepatnya pada tanggal 28 Desember.
Nia juga menjelaskan, bahwa adiknya bekerja di rumah DH pada 24 Desember dan diimingi menjadi tim sukses. Namun, ternyata ia pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah.
“Masuk kerja pada tanggal 24 Desember, dua hari bekerja, tepatnya pada tanggal 26 Desember, adiknya saya mendapatkan perlakuan bejat dari oknum wakil rakyat yang terhormat itu,” katanya.
Berawal dari pengakuan adiknya tersebut, Nia langsung menceritakan kepada kedua orang tuanya, kemudian memberanikan diri melaporkannya kepada kepala jorong, untuk kemudian berlanjut kepada Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat, hingga memberanikan diri memasukan laporan polisi.
“Saya ingin proses hukum dilanjutkan, sebab ini adalah soal harga diri keluarga dan nama baik keluarga, meskipun hidup kami serba kesusahan, kami tak mau diiming-imingi, sebab ini benar-benar telah menghancurkan hati saya, hati kedua orang tua yang telah bersusah paya membesarkan kami, sakit rasanya mendapati kenyataan seperti ini,” pungkasnya.
Ditambah lagi, saat ini adiknya mengalami trauma, menjadi diam dan selalu terlihat murung.
“Beberapa hari ini ia terlihat sering melamun, dan mengurung diri di kamar, pendiam, dan sangat jauh sekali dari biasanya,”kata Nisa menceritakan kisah pilu yang menimpa adik kandungnya itu.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dengan inisial DH yang merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Solok.
“Benar, bahwa telah datang seorang perempuan berinisial NS, berusia 18 tahun untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang telah terjadi terhadapnya seperti yang telah diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH,” sebutnya.
Firman juga menjelaskan, untuk hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.
“Untuk bukti-bukti masih dikumpulkan, visum juga akan segera dilakukan. Sementara, terkait dengan keamanan pelapor, jika dibutuhkan perlindungan, pihak kami akan siapkan,” ujarnya.
Terkait pemanggilan terlapor, ditambahkan Firman, pihaknya akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. Baru setelah itu akan mengacu kepada terlapor.
Sementara itu, orang tua korban JJ (55) menyebutkan, bahwa sebelumnya, ia juga mendapat ancaman dari oknum anggota DPRD dengan inisial DH yang bahkan juga menantang untuk memprosesnya ke polisi.
“Dari video DH yang saya terima, ia mengancam dan mempersilahkan untuk melaporkannya kepada polisi, di video itu mereka menantang saya selaku ayah untuk melaporkannya ke polisi,”ucapnya.
Kata pak dewan itu, jika keluarga bapak melaporkan ke pihak kepolisian dan tidak terbukti, saya akan menuntut balik.
“Jika bapak melaporkan saya ke pihak kepolisian, jika tidak terbukti saya akan memasukkan seluruh keluarga bapak ke dalam penjara, ” kata JJ menirukan perkataan DH.
Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Barus Nofiarman Dt. Palindih, sangat menyesali tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Kabupaten Solok itu. Seharusnya sebagai wakil Rakyat memberikan pelayanan kepada rakyat bukan merusak rakyatnya.
“Saya sebagai ketua KAN kenagarian Koto Baru sangat mengutuk kejadian yang tidak bermoral ini” tegasnya.
Nofiarman yang ikut mendampingi keluarga korban berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Mengingat oknum pelaku merupakan pejabat publik yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan merusak masyarakat.
”Kami berharap adanya keadilan yang bisa diberikan kepada keluarga korban, sehingga kasus ini tidak terjadi dan tidak ada lagi korban korban berikutnya,” tegas Nofiarman.