PIKIRANSUMBAR- DPRD Kabupaten Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ranperda tersebut disahkan melalui Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Solok Ivoni Munir, di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Senin (26/6/2023). setelah melewati berbagai rangkaian tahapan dan pembahasan.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Solok Epyardi Asda, Forkopimda Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah Medison, Asisten I Drs Syahrial, Asisten III Editiawarman, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, Perwakilan OPD Terkait, serta Tokoh Tokoh Masyarakat di Kabupaten Solok.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Olzaheri menyampaikan bahwa seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok, menyetujuinya dari Laporan Hasil pembahasan yang dilaksanakan pada 16 s/d 19 Juni 2023 lalu dan hari ini kita sampaikan hasil Pembahasan dengan melahirkan Rekomendasi demi perbaikan di masa yang akan datang,” kata Olzaheri.
Dalam ulasannya, Olzaheri menyampaikan realisasi PAD sebesar Rp1,1 triliun dari anggaran sebesar Rp1,2 Triliun atau sebesar 98,14% yang tersebar di beberapa OPD. Kemudian realisasi belanja dan transfer Rp1,2 triliun dari anggaran Rp1,3 Triliun.
Pembiayaan terhadap strukutur pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dihitung dari SiLPA 2021 sebesar Rp101 Miliar dan penerimaan kembali peminjaman daerah sebesar Rp40 Miliar dan untuk pengeluaran pembiayaan tahun 2022 tidak ada realisasinya.
Berdasarkan hasil perhitungan anggaran tahun 2022, SiLPA berjumlah Rp.65.524.593.363,49- berasal dari sisa dan DAK fisik dan nonfisik, Bantuan Keuangan Khusus, Dana Insentif Daerah, DAU, PAD dan Lainnya.
Dari neraca pemerintah Kabupaten Solok pada 31 Desember 2022 Aset Pemerintah Daerah berjumlah sebesar Rp.1.830.317.869.465,21-, sedangkan kewajiban sebesar Rp.9.230.586.030,90-, sehingga Ekuitas berjumlah sebesar Rp.1.887.283.434,31-.
Bupati Solok Epyardi Asda, menyampaikan bahwa mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan seperti BPK dan termasuk DPRD sendiri yang telah menjalankan fungsi Bidang Anggaran.
“Ini merupakan wujud tata kelola Pemerintahan yang baik agar pengelolaan APBD dapat diselenggarakan sesuai arah kebijakan umum dan prioritas pembangunan yang telah di tetapkan,” kata Bupati.
Atas semua itu, Bupati Epyardi juga mengucapkan rasa terimakasih kepada aeluruh Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah membahas tepat waktu.
“Semoga kritikan dan saran serta masukan akan dijadikan bahan dalam perbaikan penyelenggaraan perintah daerah di masa yang akan datang,” ucap Bupati.
Dengan Kebersamaan antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Solok kita dapat terus berbuat dan berbuat untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Solok.
”Saat ini dalam meningkatkan kualitas Wisata Kabupaten Solok kita telah mempermudah proses perizinan pembangunan Kawasan Wisata, dan hasilnya telah banyak dibangun kawasan-kawasan wisata yang tersebar di Kabupaten Solok, Target kita tahun 2024 akan lebih banyak lagi kawasan pariwisata yang ada di kabupaten solok ini,” jelas Epyardi Asda.
Selanjutnya dilakukan Penyerahan hasil laporan oleh juru bicara kepada pimpinan rapat. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Serta penandatanganan Berita Acara Oleh Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok.