PIKIRANSUMBAR-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solok, lakukan sosialisasi pengisian data kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan itu diikuti 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Solok.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perkim Kota Solok, Ramayani Syafitri menerangkan bahwa kompetensi seorang individu merupakan sesuatu yang melekat dalam dirinya yang dapat digunakan untuk memprediksi tingkat kinerjanya. Hal itu bisa menyangkut motif, konsep diri, sifat, pengetahuan maupun kemampuan/keahlian. Dan kompetensi individu yang berupa kemampuan dan pengetahuan bisa dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan.
Terkait kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan dalam menindaklanjuti Peraturan Lembaga Administrasi Negara No 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Sipil Negara. Dimana telah mengamanatkan pentingnya pengembangan kompetensi ASN, seluruh ASN diwajibkan untuk mengisi Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai. Hal ini sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tujuan pengisian Rencana Pengembangan Kompetensi pegawai ini adalah untuk menjamin pengembangan kompetensi pegawai terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan tepat guna yang dituangkan dalam form Rencana Pengembangan Individu (RPI).
Dalam sosialisasi ini dijelasakan langkah-langkah pengisian RPI, diawali dengan penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi secara berjenjang, mulai dari atasan langsung dari OPD menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan/atau Pelaksana.
Tidak kalah penting, tujuan pengembangan kompetensi ASN adalah untuk meningkatkan fungsi utamanya yaitu sebagai pelayan publik. Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan publik terus mengalami perubahan sehingga harus ada penyesuaian pelayanan dari pemerintah.