PIKIRANSUMBAR –Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos mengharapkan Sumatera Barat memiliki tempat rehabilitasi gratis untuk para pecandu narkoba. Hal ini membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar butuh dukungan pemerintah daerah.
Menurut Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam hal penghibahan lahan. Selama ini pihaknya terkendala lahan untuk mendirikan tempat rehabilitasi.
“Selama ini kami hanya melakukan rehab jalan bagi para pecandu narkoba, tidak rehab inap. Sumbar belum punya tempat rehabilitasi narkoba secara gratis,” katanya saat kunjungan kerja ke BNNK Kabupaten Solok, Senin, (16/1). Turut didampingi kepala BNNK Solok, AKBP. Saifudin Anshori dan jajarannya,
Brigjen Pol Sukria Gaos menyebutkan tempat rehabilitasi narkoba di Sumbar hanya yang dimiliki pihak swasta. Para pecandu narkoba terpaksa harus membayar setidaknya kurang lebih Rp4,5 juta.
“Padahal korban pecandu narkoba merupakan kalangan ke bawah. Maka itu perlu adanya nanti dukungan pemerintah agar kami dapat lahan untuk mendirikan tempat rehabilitasi,” jelasnya.
Adanya tempat rehabilitasi, kata Brigjen Pol Sukria, para pecandu narkoba dapat rehab inap secara gratis atau dibayar negara. Sampai saat ini, BNNP Sumbar terus berupaya hal ini dapat terwujud.
Sementara itu, Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori menargetkan 25 layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di wilayah Solok. Program tersebut diberikan secara gratis bagi masyarakat korban penyalahgunaan narkoba.
“Program rehabilitasi ini kita sediakan untuk masyarakat yang ingin bebas dari jerat narkoba. Masyarakat yang anggota keluarganya terindikasi penyalahgunaan narkoba bisa melapor ke BNNK,” kata AKBP Saifuddin.
Kendati ada fasilitas rehab, masih banyak masyarakat yang beranggapan kalau ketergantungan narkoba itu merupakan aib. Akibatnya, banyak yang ragu atau enggan untuk melapor ke BNNK Solok.
Hal itu diakui Sub Koordinator Rehabilitasi BNNK Solok, Irwan Suhandra. Menurutnya, dari target layanan tahun 2022 sebanyak 25, hanya ada 23 orang yang memanfaatkan layanan rehabilitasi melalui BNNK Solok.
“Kita sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin terbebas dari pengaruh narkoba. Silahkan datang melaporkan diri jika memang ada anggota keluarga yang menjadi korban, perlu kita pahami, ketergantungan itu bukan aib, tapi penyakit hang harus diobati,” sebutnya.
Dari klien yang datang, jelas Irwan, ada dua. Pertama dengan kesadaran melaporkan diri, dan ada yang melalui proses hukum, tertangkap dulu dan diantar oleh penyidik. Dari klien yang datang itu, petugas melakukan screening.
Dari proses screening, BNNK Solok akan menentukan apakah korban masuk kategori ringan, sedang atau berat. Klien kategori ringan, bisa menjalani rawat jalan di BNNK Solok.
“Kalau kategori ringan, kita berikan perawatan dengan 6-8 pertemuan, ada konselornya. Cukup bawa KTP dan KK, gratis. Sementara kalau kategori sedang dan berat, kita bantu fasilitasi ke loka atau pusat rehabilitasi yang ada dengan fasilitasi dari pemerintah daerah,” terang Irwan.