PIKIRANSUMBAR – Sikap tegas dilakukan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok. Selasa (07/03/23), Pagar yang sempat dipasang warga untuk menghalangi akses jalan menuju GOR Marahadin, Kelurahan Laing, Kota Solok dibuka kembali.
Tampak tim yang melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, POM yang tergabung dalam jajaran SK4 Kota Solok membongkar paksa pagar bermaterial kayu dan bambu yang membentang menutup akses jalan pintu masuk menuju Gor Maharadin. Juga hadir, tim dari Dinas PUPR Kota Solok, pihak Kecamatan Tanjung Harapan dan Kelurahan Laing.
Kasat Pol PP Kota Solok, Zulkarnaini mengatakan, pembongkaran pagar untuk membuka akses jalan yang ditutup warga atas klaim sebagai pemilik tanah di jalan tersebut berjalan aman tanpa gesekan sama sekali.
Pembokaran paksa pagar yang tidak semestinya dilakukan warga tersebut berangkat dari surat perintah resmi yang diberikan pimpinan kepada Satpol PP.
“Kami turun kelapangan berdasarkan perintah pimpinan karena telah terjadinya pemagaran jalan oleh seseorang yang mengklaim tanah jalan yang menjadi akses menuju Gor Maharadin belum ada pembebasan atas tanah yang kini menjadi akses jalan utama menuju Gor Maharadin,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, disamping membuka kembali akses jalan menuju Gor Maharadin, pihaknya bersama tim SK4 Kota Solok juga turun ke lokasi lahan milik Pemko Solok yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Solok yang dikuasai seseorang untuk ditertibkan dan diberikan teguran karena menempati lahan tanpa izin.