PIKIRANSUMBAR- Sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia, sektor Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, juga terdapat resiko akan keamanan pangan. Tidak sedikit penyakit yang dipicu konsumsi pangan yang tidak aman.
Salah satunya penyakit yang kerap terjadi akibat pangan tidak aman yakni diare. Ahli memperkirakan sekitar 10 juta hingga 22 juta kasus penyakit diare disebabkan pangan tercemar terjadi di Indonesia.
Dari kondisi itu, Dinas Kesehatan Kota Solok melalui seksi Farmalkes (Farmasi dan Alat Kesehatan) melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan kepada IRTP yang ada di Kota Solok, Senin (25/9) di Hotel Premier Solok.
Penyuluhan keamanan pangan itu merupakan upaya pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan nomor PIRT sebagai izin produksi untuk produk makanan dan minuman.
Kabid PSDK Dinkes Kota Solok, Emil Reza Razali mengatakan, IRTP memiliki potensi ekonomi yang sangat strategis dan penting. Sektor ini menggerakkan roda perekonomian masyarakat hingga menyerap tenaga kerja.
“Namun, juga ada resiko yang mengintai terkait keamanan dari produk makanan yang dihasilkan. Untuk itu, perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP dengan keamanan dan mutu produknya,” jelas Emil.
Sementara itu, ahli dari Balai Pengawas Obat & Makanan (BPOM) Padang, Nining Tridilla Swesty menjelaskan, keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia, dan fisik.
Cemaran itu dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinam & budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Bahaya biologis berasal dari bakteri patogen yang menyebabkan penyakit pada manusia. Seperti tifus yang mana disebabkan oleh Salmonella Typhi. Sumber cemarannya dari pangan mentah seperti daging dan telur yang tidak dimasak, dan juga pangan yang tidak dimasak sempurna seperti daging ayam,” tutur Nining.
Nining juga menjelaskan, penggunaan bahan kimia seperti pemberian MSG sebenarnya dibolehkan saja, asalkan tidak berlebihan. Tidak ada larangan untuk penggunaan bahan kimia, asalkan sesuai dengan standar konsumsinya.
Sementara itu, ahli BPOM Padang lainnya, Aria Bogorianti menyampaikan bagaimana mendesain dan menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB-IRT) di Industri Rumah Tangga Pangan.
“CPPB-IRT merupakan fondasi dari penerapan jaminan keamanan pangan. CPPB-IRT juga merupakan pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar bermutu, aman, dan layak dikonsumsi,” jelas Aria. (**)