PIKIRANSUMBAR,-Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota maupun Kabupaten Solok atas sikap dan penyataan dari salah satu anggota DPRD Kota Solok yang memperuncing masalah antara PDAM Kota Solok dengan Pemkab Solok,sehingga menimbulkan polemik ditengah tengah masyarakat.
“Perlu kami tegaskan, penyataan Anggota DPRD Kota Solok Fraksi PDI Perjuangan, Leo Murphy yang beredar di media massa (Medsos) bukan penyataan resmi DPRD Kota Solok, malahan itu hanyalah penyataan pribadi dari saudara Leo Murphy, “kata Efriyon Coneng Rabu, (12/4/2023).
Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok baru meanggendakan rapat gelar pendapat meminta klarifikasi kepada Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok pada hari Kamis tanggal 13 April 2023.
“Disini perlu saya tegaskan, bahwasanya apa yang disampaikan oleh saudara Leo Murphy, itu jelas pernyataan pribadi beliau. Secara kelembagaan, kami di lembaga DPRD Kota Solok belum pernah mengeluarkan pernyataan dan menyampaikan pendapat tentang polemik antara PDAM Kota Solok dengan Pemda Kabupaten Solok, bahkan saya selaku koordinator Komisi III bersama Ketua dan anggota komisi baru meanggendakan rapat gelar pendapat dengan PDAM Kota Solok pada Kamis, “tegasnya.
Untuk itu, Ia berharap, video dan pernyataan bung Leo Murphy tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan gesekan ditengah tengah masyarakat.
“Masalah video itu, teman-teman di DPRD telah berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok untuk meminta kepada saudara Leo Murphy untuk memberikan klarifikasi terkait video tersebut pada hari Kamis itu juga,” tukasnya.
Kemudian,atas perwakilan pimpinan lembaga DPRD Kota Solok, Ia juga meminta maaf kepada pemerintah Kabupaten Solok, kawan kawan dilembaga DPRD Kabupaten Solok, Walinagari se Kabupaten Solok atas kegaduhan ini. Dan berharap hubungan yang terjalin selama ini agar tetap harmonis selalu.
“Ibarat pepatah Minang, “Basilang kayu, Mako api ka iduik,” tentu dibalik kejadian ini banyak hikmah yang akan kita petik. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solok, InsyaAllah kedua pemerintah tersebut akan bertemu pada hari Kamis besok,” tambahnya.
Menurutnya, kerjasama antara Kota Solok dan Kabupaten Solok merupakan kebutuhan daerah. Sebab, kata Coneng, sumberdaya air dari Kabupaten Solok merupakan alternatif untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.
“Makanya, kita harus bijak melihat persoalan ini. Apa sebenarnya yang terjadi. Apakah memang ada kelemahan di pemerintah Kota Solok, tentu nanti kita carikan solusinya yang terbaik,” tutup Coneng.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Solok, Leo Murphy dalam unggahan video di media sosial (facebook), menyebut Bupati Solok agar tidak memakai cara-cara premanisme terhadap Kota Solok. Ia meminta segala persoalan untuk diselesaikan dengan cara-cara yang baik.
“Saya peringatkan Bupati agar menarik ancamannya terhadap Kota Solok. Jika tidak, saya Leo Murphy atas nama masyarakat Kota Solok akan mengancam balik seluruh akses jalan Kota Solok untuk dilalui saudara Epyardi Asda yang notabenenya Bupati Solok. Ingat! Kami tidak takut,” ujarnya dalam video berdurasi 1 menit 2 detik tersebut.
Terhadap hal itu, Pemerintah Kabupaten Solok pun meradang, Sekkab Solok Medison menyatakn Pemkab Solok telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Solok dengan Nomor 500/417/Perek-2023 perihal Klarifikasi.
“Sehubungan dengan ada unggahan video oleh salah seorang anggota DPRD kota Solok, maka Bupati Solok sudah mengirimi DPRD Kota Solok surat perihal klarifikasi,” ujarnya.
Adapun, dalam surat itu tertulis Pemkab Solok mempertanyakan apakah video itu sikap resmi dari DPRD Kota Solok terkait penyelesaian persoalan air bersih tersebut.
Walikota Solok: Akan Kita Selesaikan Secepatnya
Sementara itu, Walikota Solok diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Heppy Dahrmawan mengatakan, kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM dan Pemerintah Kabupaten Solok diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Perjanjian itu berlaku hingga 2024 mendatang.
Dalam perjanjian, pemerintah Kota Solok (PDAM) memberikan kontribusi terhadap pemanfaatannair dari Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani. Sejak adanya perjanjian, PDAM terus membayarkan kontribusi.
“Terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati bersama. Dari Januari hingga Mei 2022, dilakukan pembayaran sebesar Rp174.703.838.
Kemudian, pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.
Dalam surat itu, Pemkab Solok meminta PDAM Kota Solok agar melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.
“Jadi ada permintaan penangguhan sehingga PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi. Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35 – 37 juta per bulan,” tambahnya.
Heppy Darmawan menegaskan, Pemko Solok bersama PDAM akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya. Hal itu agar tidak mengganggu hubungan antar daerah serta menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.
“Ini adalah masalah administrasi, Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kita saling menjaga harmonisasi antar kedua daerah,” tuturnya.
PDAM Kota Solok: Komit Dengan Perjanjian
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan, sebelum munculnya polemik, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemkab Solok. Pertemuan itu sebanyak dua kali untuk membicarakan soal perubahan kerjasama, namun belum tercapai kesepakatan.
“4 April 2023 kemarin, kami sudah menerima surat dari Pemkab Solok yang meminta untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS awal pada tahun 2019. PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut segera dalam waktu dekat,” tutupnya.
Bupati Epyardi Asda Ancam Blokir Pemanfaatan Sumberdaya Air Baku ke Kota Solok
Sebelumnya, Bupati Solok, H. Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok terkait masalah terkait pemanfaatan sumberdaya air baku yang ada di wilayah Kabupaten Solok. Jika dalam waktu satu minggu belum ada penyelesaian persoalan ini dengan terpaksa air yang mengalir ke Kota Solok di blokir.
”Saya cukup geram dengan sikap Pemerintah Kota Solok yang seolah enggan membayarkan retribusi pemanfaatan air sesuai dengan Perjanjian Kerjasama kedua daerah. Bahkan, surat resmi dari pemerintah Kabupaten Solok diabaikan oleh pemerintah Kota Solok,” ujar Epyardi Asda di Rumah Dinas Bupati Solok, Arosuka, Kamis (06/04/23).
Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Solok telah menjalin kerjasama dengan Kota Solok terkait pemanfaatan sumberdaya air baku. Setidaknya ada empat lokasi sumber air yang mengalir langsung ke Kota Solok.
Perjanjian kerjasama itu telah berlangsung sejak tahun 2002. Kemudian kembali diperbaharui pada tahun 2019 dengan PKS nomor 100/030/KSD/20219 dan PKS nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Batang Sumani.
Dari PKS itu, Kota Solok harus membayarkan retribusi sebesar 15 persen dari jumlah debit air, dikurangi 20 persen kebocoran dikalikan dengan harga jual air per meter kubik. Pemkab Solok juga berhak mengetahui jumlah penjualan dan jumlah pelanggan.
Namun sejak Desember 2021 hingga November 2022, Pemerintah Kota Solok belum membayarkan retribusi atas pemanfaatan air baku Kabupaten Solok. Kondisi itu menyebabkan Kabupaten Solok mengalami kerugian lantaran target PAD tidak tercapai sehingga menjadi sorotan bagi Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kondisi ini berdampak pada realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok dari BMD yang tak dapat dipisahkan dari kerjasama dengan Kota Solok. Realisasi pembayaran pada tahun 2022 hanya sebesar 33,60 persen dari Rp520 juta,” sebut Epyardi Asda.
Epyardi mengaku tak begitu menyoal terkait besaran retribusi yang belum dibayarkan, namun, pemerintah Kabupaten Solok menilai tidak ada itikad baik dari Pemko Solok terkait kerjasama pemanfaatan air. Bahkan, kata Epyardi, Sekda Solok sudah menyurati sebanyak dua kali, namun tak digubris.
Epyardi menilai, sikap Pemerintah Kota Solok seolah tak menghargai kerjasama antar daerah serta pemerintah Kabupaten Solok. Mantan legislator Senayan itu mengingatkan, jika tak ada itikad baik dari Pemko Solok, pihaknya akan mengambil sikap tegas.
Bupati Solok meminta Pemerintah Kota Solok untuk menyelesaikan komitmen-komitmen yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama. Hal itu, kata Epyardi, juga demi keharmonisan hubungan antar daerah.
Menurutnya, dengan adanya komitmen terhadap Kerjasama itu, kedua daerah akan saling menerima manfaat. Tapi bila tak sesuai lagi, maka akan ada daerah yang dirugikan. Apalagi, air merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami sudah berlapang dada. Dua kali disurati tak ada tanggapan serius. Kami akan Surati lagi, kali ini dari Bupati langsung. Mungkin mereka menganggap surat Sekda bukan level mereka,” tegas Epyardi.
Epyardi menegaskan, akan memberikan tenggat waktu seminggu untuk pemerintah Kota Solok agar menyelesaikan seluruh komitmen sesuai dengan perjanjian kerjasama. Jika tidak, jangan salahkan Pemkab Solok akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kota Solok, maka kami akan putuskan akses air dari sumber air baku Kabupaten Solok. Sebenarnya kami tak mau, sebab yang akan susah itu masyarakat juga, tapi mau bagaimana lagi, terpaksa agar pemko Solok komit dengan perjanjian,” ujarnya.
Setidaknya, ada 4 sumber air baku Kabupaten Solok yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Solok. Diantaranya, Sungai Guntung dan Tabek Puyuh dengan kapasitas masing-masing 40 liter per detik. Kemudian, Aia Tabik sebesar 20 liter per detik dan Batang Sumani dengan kapasitas 90 liter per detik.