PIKIRANSUMBAR – Sebanyak 20 orang anggota DPRD Kabupaten Solok dipanggil Kejaksaan Negeri Solok, Senin, (10/7/2023). Pemanggilan Anggota DPRD tersebut terkait dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumbar, beberapa waktu lalu.Selain 20 legislator tersebut, sebanyak 3 orang Tenaga Harian Lepas (THL) juga dimintai klarifikasi oleh Datun Kejari Solok.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Solok Yondra Permana didampingi Kasi Intel Rova Yofirsta, mengatakan pemanggilan 20 Anggota DPRD Kabupaten Solok dan 3 THL tersebut berawal dari temuan BPK Tahun 2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok senilai Rp 3 miliar.
Lalu, dengan tenggat waktu tindak lanjut 60 hari yang akan berakhir pada 12 Juli 2023, masih ada sisa temuan sekira Rp1,8 miliar. Sisa temuan ini, akan dilakukan penagihan secara keperdataan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Solok dan THL.
“Dari 23 yang hadir, sebanyak 8 orang sudah menyelesaikan temuan LHP-nya. Kita harapkan hingga 12 Juli nanti, seluruh temuan tersebut sudah diselesaikan,” ujar Yondra.
Kasi Intel Rova Yofirsta, juga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, temuan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Sumbar dalam LHP 2022.
“Kita harapkan pada Rabu nanti (12/7/2023), seluruhnya bisa selesai tepat waktu,” harapnya.
Sebelumnya, Selasa (27/6/2023), Kejaksaan Negeri Solok menandatangani MoU kesepakatan kerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Solok bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kesepakatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metrawijaya didampingi jajaran Kasi dan Kasubbag, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, Plt. Inspektorat Kabupaten Solok Deri Akmal, beserta jajaran.
“Dengan MoU antara Inspektorat Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, berkomitmen bersama-sama dalam mengawal keuangan negara khususnya di wilayah Kabupaten Solok,” kata Medison.
Medison juga menyampaikan harapannya, kesalahan tersebut tidak hanya dicegah melalui tindakan represif, namun didahului dengan tindakan preventif yang dilakukan semua pihak terutama pihak Kejaksaan Negeri Solok sebagai aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Solok mempunyai program terkait pengelolaan dan penyaluran keuangan daerah untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi yaitu program Jaga Nagari yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.