PIKIRANSUMBAR – Pendamping aparatur desa atau pendamping dana desa terkesan dipaksa menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Solok. Tak hanya itu, mereka juga di paksa untuk maju sebagai pileg untuk melengkapi kekurangan bacaleg di partai tersebut.
Bahkan beredar foto pendamping desa sedang melakukan tes kesehatan untuk bakal caleg di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Natsir Kota Solok.
Pendamping desa yang mengikuti tes kesehatan yakni berasal dari Kecamatan X Koto Diatas, Singkarak, Danau Kembar, Tigo Lurah, Lembang Jaya, dengan memakai Tenaga Ahli 2 orang. Sebelumnya mereka di kumpulkan di Sekretariat Tenaga Ahli P3MD dengan alasan penting dengan membawa legalisir ijazah.
Ketua Partai PKB Kabupaten Solok Zulhatrijon menepis isu pemaksaan pendamping aparatur desa atau pendamping desa maju menjadi calon legislatif
“Tidak ada paksaan maju untuk sebagai Pileg. Karena dalam aturanya pendamping desa tidak ada larangan untuk maju. Bahkan selama mereka mencaleg, hak mereka tidak hilang, karena dihitung cuti saja,” kata Zulhatrijon, Rabu (9/8/2023).
“Kalaupun tidak terpilih setelah mencaleg, mereka masih bisa kembali menjadi tenaga pendamping desa, karena sistim kerja mereka adalah tenaga kontrak,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pendamping desa memiliki 4 tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya adalah memberikan bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas utamanya yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang tugasnya menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.
Semua pendamping desa bertanggung jawab langsung terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Qomar, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran dari KPU Pusat bahwa pendamping desa boleh maju sebagai caleg.
“Kita di KPU memang sudah menerima surat edaran dari KPU pusat bahwa tidak ada aturan atau larangan bagi pendamping desa untuk maju sebagai Bacaleg,” terang Hasbullah Qomar.