PIKIRANSUMBAR.com – Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K melalui tim gabungan dibawah koordinator Kasat Reskrim Polres Solok AKP Idris Bakara, S.I.K menggelar razia untuk menertibkan tambang liar di Sungai Abu, Selasa (23/07/2024).
Tim gabungan yang melakukan penertiban Tambang Liar di wilayah hukum Polres Solok dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok itu telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti.
Razia itu dilakukan guna menanggapi isu yang tengah berkembang di tengah masyarat terkait maraknya prosesi penambang emas Ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Solok Sumbar, tepatnya yang terjadi di daerah aliran batang gumanti dan batang Sibalin, Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gunanti, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok AKP Idris Bakara, S.I.K menjelaskan, pertama penertiban kita lakukan adalah berdasarkan Surat Perintah Kasat Intelkam Polres Solok dengan Nomor: Sprint/ /V/2024 Tanggal 04 Mei 2024. Dari hasil kegiatan, Tim Polres Solok Berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Computer Escavator.
“Hal itu juga menindaklanjuti Surat Perintah Kasat Intelkam Polres Solok Dengan Nomor: Sprint/ /V/2024 Tanggal 20 Mei 2024. Dengan hasil dari Kegiatan, tim berhasil mengamankan 1 Unit Computer Escavator,” ujarnya.
Lebih lanjut Idris Bakara mengatakan, penertiban kembali dilakukan yakni berdasarkan Surat Perintah Kapolres Solok dengan Nomor: Sprint/ 238 /VII/HUK 6.6/2024 Tanggal 19 Juli 2024. Adapun hasil dari Kegiatan, tim berhasil mengamankan 2 (dua) Unit Computer Escavator.
Dia memaparkan, dalam kegiatan penertipan tambang Emas Liar (Ilegal Mining) di Wilkum Polres Solok. Disama didapati adanya escavator yang sedang parkir dilokasi penambangan liar tanpa izin, yang ditinggal oleh Penambang. “Dan tim gabungan Polres Solok saat itu berhasil mengamankan Computer Escavator tersebut,”tuturnya.
Selanjutnya Tim Gabungan Operasi Tambang Liar Polres Solok juga telah melakukan pembakaran pondok-pondok, yang digunakan untuk tempat peristirahatan atau cam para pemain tambang liar yang berada dilokasi penambangan.
Tim Gabungan Polres Solok dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Akp. Idris Bakara, S.I.K, M.H juga memasang spanduk dan memberikan himbauan kepada para pemain tambang illegal. Intinya agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di Wilayah hukum Polres Solok khususnya di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti.
“Dan Tim Gabungan Polres Solok juga menghimbau kepada masyarakat sekitar. Untuk kerja samanya jika masih ada kegiatan tersebut jangan ragu-ragu untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian,”ujarnya.
Dengan maraknya Prosesi tambang emas liar tanpa izin (PETI), di sepanjang aliran Sungai. Tepatnya di daerah aliran sungai Sibalin dan Batang Gumanti, Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok Sumatra Barat yang kian hari dikabarkan kian marak.
Kita bakal menindak secara hukum kepada mereka tanpa melihat siapa di belakang mereka tanpa pandang bulu.
“Penindakan hukum akan dilakukan kepada pelaku aksi ilegal ini tanpa pandang bulu, jika mereka memang melanggar hukum,” tutup Idris Bakara.