PIRANSUMBAR.COM–Polres Solok tangkap dan amankan tiga orang pelaku beserta alat bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jorong sawah sudut Nagari Selayo, Rabu (29/5).
Ketiga pelaku tersebut masing-masing, adalah dengan inisial AB (26) yang beralamat di Kelurahan Aro lV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, AR (28) dengan alamat Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, dan juga IT (30) yang beralamat di Jorong Sumbarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita satu paket diduga narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dan dimasukan kedalam kotak rokok merek Esse warna biru, dan juga dua buah alat hisab sabu (Bong), serta satu buah kaca pirek.
Dijelaskan, Kasat Narkoba Polres Solok, Oon Kurnia, semua itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya ada seseorang yang membawa narkotika Jenis Sabu.
“Kemudian, kami bergerak cepat, dan menemukan sosok yang sesuai dengan informasi yang kami terima, dan padanya ditemukan satu paket sabu,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, barulah kemudian ditemukan dua tersangka lainnya beserta alat bukti berupa alas hisap sabu (bong) beserta kaca pirek yang masih terpasang yang di temukan di dalam kamar dekat pelaku diamankan.
“Selanjutnya, terhadap pelaku dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.