PIKIRANSUMBAR – Jajaran Satresnarkoba Polres Solok berhasil meringkus tujuh orang terkait penyalahgunaan narkotika dalam rentang waktu sehari.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan tujuh tersangka itu ditangkap di dua nagari berbeda. Semua penangkapan tersebut, dilakukan pada Selasa (25/7/2023) malam.
Oon mengataka penangkapan dengan tersangka dan barang bukti paling besar sepanjang tahun 2023 ini terjadi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
“Di Cupak tim kami meringkus empat pria dewasa dan menemukan barang bukti 10 paket kecil sabu,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi, Rabu (26/7/2023).
Keempat tersangka berinisial KMP (49), EN (30), HAP (18) dan RV (29), ditangkap di sebuah rumah sekira pukul 23.30 WIB. Kemudian, satu jam sebelum penangkapan di Cupak, polisi juga mengamankan dua orang pemuda di kawasan GOR Batu Batupang, Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Dari penangkapan ini polisi menemukan satu paket ganja kering siap pakai dari tangan tersangka berinisial A (31) dan RM (27).
Lalu masih di nagari yang sama, polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial SD (26) yang dicegat karena diduga menyimpan sabu-sabu.”Setelah digeledah dan ternyata polisi menemukan satu paket sabu-sabu dari pelaku,” kata Iptu Oon.
Ia mengatakan dari tiga kasus tersebut, 11 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klem bening dan sepaket ganja kering berhasil diamankan.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Solok untuk diproses lebih lanjut,” katanya.