PIKIRANSUMBAR – Tim Spider Satreskoba Polres Solok kembali menciduk dua orang pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dan Sabu di dua tempat berbeda, Rabu (25/10/2023) malam.
Penangkapan pertama dilakukan tim Spider terhadap RF (26), warga Sawah Ladang Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok sekitar pukul 21.00 Wib, di tepi jalan Jorong Jambu Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kemudian Tim Spider Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap MFF (23), pada pukul 22.30 Wib dirumahnya di perumahan Batubatupang, Koto baru, Kecamatan Kubung.
Kapolres Solok AKBP Muari, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Illahi,membenarkan, pihaknya telah menangkap dua pemuda yang diduga mengkosumsi Narkoba jenis Ganja dan Sabu di Saok Laweh dan Perumahan Batubatupang, Kotobaru.
”Dua tersangka yang kita amankan masing-masing berprofesi sebagai pengamen dan PHL (pegawai harian lepas) berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Iptu Oon Kurnia Illahi.
Diungkapkan, begitu mengantongi informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku melakukan penyelidikan. Sejurus, Tim Spider melihat 2 (dua) orang yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.
Tak ingin kehilangan buruan, petugas langsung memberhentikan pelaku dan melakukan penangkapan. Namun petugas hanya berhasil menangkap tersangka berinisial RF (26), sedangkan temannya berhasil melarikan diri.
Ketika dilakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dijatuhkan tersangka ke tanah yang kemudian diakui barang haram itu adalah milik tersangka.
Tak lama berselang, hanya sekitar satu setengah jam, Tim Spider kembali membuat kejutan dengan melakukan penangkapan di perumahan Batutupang, Kotobaru.
Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan, petugas langsung menggeledah sebuah rumah yang ditempati tersangka MFF di komplek Perumahan tersebut.
Dari penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik berwarna bening.
Kata Kasatres Narkoba Polres Solok, paket Ganja tersebut ditemukan di atas meja kamar dan 1 (satu) linting ganja dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
”Semua barang bukti diakui milik pelaku, kemudian dilakukan penyitaan. Kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah kita bawa ke Polres Solok guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Oon Kurnia.