PIKIRANSUMBAR– Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok membekuk dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari
Adapun kedua terduga pelaku tersebut adalah WDP (24) dan WK (22) yang masih berstatus sebagai pejar beralamat di Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, menerangkan kronologi penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu dini hari.
“Penangkapan kami lakukan di Jalan Sawah Pasia Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dimana, penangkapan ini kami lakukan atas laporan masyatakat,” kata Oon.
Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengintaian disekitar lokasi yang sering di jadikan sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Tidak lama kemudian anggota melihat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikan dan menangkap pelaku,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di jatuhkan pelaku ke tanah.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit HP android merk Realme warna biru, satu unit HP android merek Infinix warna hijau serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Biru dengan Nopol BA 6416 OI.
Selanjutnya, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas untuk dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.