PIKIRANSUMBAR.com – Permainan judi slot atau judi online telah menjadi kesenangan bagi banyak orang, terutama di tempat umum. Namun, kini mereka harus mewaspadai risiko pidana penjara. Hal itu diungkapkan Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, Kamis (20/6/24).
Dalam menghadapi meningkatnya aktivitas judi online yang menyebar di berbagai kalangan, Polres Solok Kota telah mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat di bawah kawasan Hukum Resort Polres Solok Kota.
“Main judi online dapat menyebabkan pidana dan melanggar Pasal 27 KUHP serta Pasal 2 UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 Miliar,” tegas Ahmad Fadilan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk judi online dan lainnya, tidak diizinkan karena melanggar hukum yang berlaku. Meskipun saat ini judi online seperti judi slot sedang populer di masyarakat, tindakan hukum akan segera diberlakukan.
Polres mengingatkan, “Siap-siap saja karena penindakan akan kita lakukan, terutama bagi mereka yang berjudi di tempat umum, karena mudah terpantau.
Dia juga mengimbau agar masyarakat di Kota Solok menghentikan segala kegiatan yang melanggar hukum. “Bagi yang sering bermain judi slot atau jenis judi online lainnya, kami imbau untuk berhenti. Jika imbauan ini tidak mereka patuhi, maka tindakan hukum akan kita terapkan dengan tegas,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan judi online sangat merusak mental masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek, terutama generasi muda yang rentan kecanduan judi dan mengembangkan pola pikir mencari keuntungan instan.
Ahmad Fadilan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming kemenangan besar yang dipromosikan para komplotan judi daring lewat pesan WhatsApp dan pesan SMS. Karena, kata dia, perjudian bukan tempat untuk mencari kekayaan. Kemenangan dalam permainan judi daring sudah diatur. Sejatinya kemenangan ditujukan untuk bandar.
“Kepada masyarakat seluruh netizen pengguna ruang digital agar tidak mudah terpancing dengan ajakan judi online dengan pancingan ajakan-ajakan cepat kaya, karena sudah disetting, kemenangan bagi bandar,” katanya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak mereka. “Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak-anak dan remaja terjerumus dalam praktik judi online. Kami berharap orang tua lebih waspada dan mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka,” ujar AKBP Ahmad Fadilan.
Tidak hanya itu, Polres Solok Kota juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan instansi terkait, untuk mengkampanyekan gerakan anti judi online. Diharapkan, sinergi antara polisi dan masyarakat dapat menekan angka kasus judi online di wilayah Solok Kota.
Dalam upaya penegakan hukum, Kapolres Solok Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku judi online. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aktivitas ini. Penegakan hukum yang tegas adalah salah satu cara efektif untuk memberantas judi online,” kata AKBP Ahmad Fadilan.
Dengan adanya himbauan dan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Solok Kota, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam memerangi judi online. Kesadaran kolektif dan kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal ini.