PIKIRANSUMBAR.com – Dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) dimana data yang dipakai adalah data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Disdukcapil, Disdukcapil Kabupaten Solok melakukan perjanjian kerjasama dengan 19 Lembaga Pemerintah dan Bidan Praktek Mandiri di Kabupaten Solok bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Kamis (21/06/2024).
Tampak hadir, Bupati Solok diwakili Asisten III Editiawarman, Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Ricky Carnova, Kepala Disdikpora Kabupaten Solok, Zainal Jusmar Camat se-Kabupaten Solok dan 15 Orang Bidan Praktek Mandiri di Kabupaten Solok.
Asisten III Editiawarman menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, diharapkan lembaga pengguna dapat mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam dokumen hasil pelayanan yang diterbitkan.
“Setelah menandatangani perjanjian kerjasama ini satu hal yang perlu kami ingatkan, agar kerjasama yang telah kita bangun dapat berjalan secara baik dan optimal, tentunya diperlukan komitmen semua pihak dalam pelaksanaannya. Agar apa yang menjadi tujuan, cita-cita serta harapan kita bersama dapat terwujud dan tercapai secara baik dan maksimal,” tuturnya.
Pada kegiatan ini dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan PKS Pemanfaatan Data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk 18 Lembaga Pengguna di Kabupaten Solok yang terdiri dari 14 Kecamatan dan 4 Nagari.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok sudah bekerjasama dengan 45 Lembaga Pengguna terkait pemanfaatan data by NIK. Dengan perjanjian kerjasama ini, lembaga pengguna dalam hal ini OPD, kecamatan dan nagari dapat melakukan verifikasi serta validasi NIK secara mandiri di pelayanan publik yang dimiliki.
Disamping itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan KIA dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Tujuan dari kerjasama ini adalah meningkatkan capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Solok khususnya anak anak TK dan PAUD, setelah tamat anak anak tersebut langsung memiliki KIA sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya. Disamping Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKS Pemanfaatan KIA ini juga pernah ditandatangani dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terkait pemanfaatan KIA sebagai Kartu perpustakaan.
Terakhir dilakukan penandatanganan PKS Inovasi Anak Teladan dengan Bidan Praktek Mandiri. Hal ini dilakukan untuk memperluas cakupan Inovasi Anak Teladan dan mempermudah masyarakat yang melakukan persalinan di Bidan Praktek Mandiri, dimana masyarakat langsung mendapatkan dokumen Akta Kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga (KK) setelah melakukan proses persalinan.